Badan Advokasi Golkar Nilai Jokowi Tak Perlu Cuti Saat Kampanye

Kamis, 22 Maret 2018 - 17:18 WIB
Badan Advokasi Golkar...
Badan Advokasi Golkar Nilai Jokowi Tak Perlu Cuti Saat Kampanye
A A A
JAKARTA - Badan Advokasi Partai Golkar kurang sepakat dengan pernyataan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait perlunya cuti kampanye bagi calon presiden (capres) petahana saat pemilu presiden (Pilpres) 2019.

Wakil Ketua Badan Advokasi Partai Golkar Muslim Jaya Butar-Butar menilai, cuti bagi capres petahana bersifat sebagai hak. Hak ini bisa digunakan dan bisa tidak digunakan.

"Cuti itu hak, boleh juga presiden tidak gunakan hak cutinya," ujar Jaya dalam rilis yang diterima SINDOnews, Kamis (22/03/2018).

Jaya Justru khawatir roda pemerintahan tidak berjalan dengan baik jika presiden terlalu banyak mengambil cuti kerja. Apalagi kata dia, waktu masa kampanye Pilpres 2019 cukup panjang. Semua peserta Pemilu 2019 akan melaksanakan kampanye secara bersamaan sejak 23 September 2018-13 April 2019.

"Menurut saya ada baiknya Pak Presiden tak ambil haknya, bekerja seperti biasa saja sepanjang hari kerja dari Senin-Jumat. Sementara kampanye bisa dilakukan pada hari Sabtu-Minggu sehingga tak memerlukan cuti," jelasnya.

Wasekjen Pimpinan Pusat Kolektif Kosgoro (PPK) 57 ini juga menerangkan, capres petahana adalah kepala negara dan kepala pemerintahan yang bertanggung jawab terhadap kedaulatan bangsa, dimana setiap saat para pembantu presiden bertanggung jawab kepada presiden dalam menjalankan kebijakan-kebijakan pemerintahan yang telah dirumuskan dalam undang-undang.

"Jika presiden cuti maka akan terjadi kekosongan pemerintahan. Karena berbeda dengan kepala daerah, tidak ada itu yang namanya pelaksana tugas menggantikan posisi presiden kalau presidennya cuti," tutur Jaya yang juga managing partner pada law office MJB & Partners.

Apalagi misalnya, presiden membutuhkan penanganan waktu yang cepat dalam mengatasi problem negara. "Masa harus menunggu cuti presiden habis," ucapnya. Sebaiknya, KPU memikirkan kembali untuk membuat aturan tentang cuti kampanye bagi calon presiden di Pilpres 2019.

Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, pihaknya akan membahas peraturan KPU terkait ketentuan cuti kampanye capres-calon wakil presiden (cawapres) petahana.

Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) Pasal 301 dijelaskan, presiden dan wakil presiden yang telah ditetapkan secara resmi oleh KPU sebagai capres dan cawapres dalam melaksanakan kampanye pemilu presiden dan wakil presiden harus memerhatikan pelaksanaan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden.

Di satu sisi, dalam UU Pemilu itu juga mengatur tentang ketentuan cuti bagi presiden atau wakil presiden yang akan maju kembali mencalonkan diri sebagai calon presiden atau calon wakil presiden.

"Jadi, UU Pemilu sudah disebutkan bahwa petahana capres juga harus cuti," kata Arief di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin 19/03/2018.

Ia menambahkan, pembahasan ketentuan cuti bagi capres petahana itu harus dibahas di dalam uji publik bersama perwakilan partai politik, DPR RI, Bawaslu RI, dan para pegiat pemilu lainnya. Hal itu dilakukan, agar tidak terjadi penafsiran yang berbeda dari UU Pemilu.

"Jadi, capres petahana juga harus memperhatikan tugas negara supaya tidak mengganggu. Jadi, pengaturan jadwal cutinya harus memperhatikan itu. Jika negara sedang membutuhkan, ya maka sebaiknya tidak cuti pada saat itu," katanya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1276 seconds (0.1#10.140)