Eks Kabiro Bakamla Divonis Empat Tahun Penjara

Senin, 19 Maret 2018 - 18:43 WIB
Eks Kabiro Bakamla Divonis...
Eks Kabiro Bakamla Divonis Empat Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan putusan empat tahun penjara terhadap Nofel Hasan, mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Keamanan Laut (Bakamla‎).‎ ‎

Majelis hakim yang dipimpin ‎Diah Siti Basariah dengan anggota Sunarso, Hastopo, Sofialdi, dan Sigit Herman Binaji menilai, Nofel Hasan terbukti bersalah menurut hukum melakukan korupsi karena menerima suap.

Nofel menerima suap sebesar SGD104.500‎ (setara Rp992,75 miliar dengan menggunakan kurs 25 November 2016 saat penerimaan terjadi) dari tiga pemberi suap.

Para pemberi, yakni terpidana pemilik dan pengendali PT Meria Esa dan PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Fahmi Darmawansyah alias Emi (divonis 2 tahun 8 bulan), keponakan Emi sekaligus pegawai Bagian Operasional Merial Esa Muhammad Adami Okta (terpidana divonis 1 tahun 6 bulan), dan Marketing Operasional PT Merial Esa Hardy Stefanus (terpidana divonis 1 tahun 6 bulan).

Perbuatan penerimaan suap Nofel dilakukan bersama-sama dengan dua pihak. Pertama, terpidana penerima suap Eko Susilo Hadi (divonis 4 tahun 3 bulan) selaku Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama yang merangkap Pelaksana Tugas Sekretaris Utama Bakamla dan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Bakamla Tahun Anggaran 2016. Eko terbukti menerima suap sebesar SGD100.000 (Rp935 juta), USD88,500 (Rp1.181.475.000), dan 10.000 Euro (Rp143,2 juta).‎

Kedua, terdakwa lain yang ditangani Puspom TNI, yaitu Laksamana Pertama TNI Bambang Udoyo selaku Direktur Data dan Informasi pada Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Peningkatan Pengelolaan Informasi Hukum dan Kerja Sama Keamanan dan Keselamatan Laut Bakamla 2016 sebesar SGD105.000 (setara hampir Rp1 miliar). Bambang sudah divonis 4 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Militer Jakarta.
‎‎‎
Majelis memastikan suap yang diterima Nofel berhubungan dengan pemenangan proyek pengadaan drone dan satelit monitoring Bakamla yang bersumber dari APBN Perubahan 2016 yang dimenangkan perusahaan yang dimiliki atau dikendalikan Fahmi Darmawansyah alias Emi.

Majelis menilai, penerimaan suap tersebut tidak berhubungan penyusunan dan pengajuan anggaran dua proyek tersebut, sebagaimana didakwakan dan dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Meski begitu, majelis hakim sepakat dengan JPU bahwa penerimaan suap Nofel terbukti sesuai dengan dengan Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primer (pertama).

"Mengadili, memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nofel Hasan dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan," kata Ketua Majelis Diah Siti Basariah saat membacakan amar putusan atas nama Nofel, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/3/2018).

Anggota Majelis Hakim Sofialdi membeberkan, penerimaan suap dilakukan Nofel terjadi karena melanjutkan atau atas perintah Eko Susilo Hadi. Majelis memastikan, suap untuk Nofel merupakan bagian penyerahan total 2,5% dari alokasi 7,5% untuk Bakamla.

Hakim Sofialdi menggariskan, majelis hakim sudah mendengar dan membaca nota pembelaan (pleidoi) yang diajukan Nofel Hasan dan tim penasihat hukum termasuk mempertimbangkan permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan ke majelis hakim dalam persidangan. Atas pengajuan JC ini, majelis menilai, saat pemeriksaan sebagai saksi Nofel tidak mengakui perbuatannya menerima suap SGD104.500. Pengakuan penerimaan itu baru diutarakan Nofel saat diperiksa sebagai terdakwa.

"Menurut majelis, ‎permohonan JC terdakwa tidak dapat dikabulkan. Karena terdakwa belakangan baru mengakui pe‎nerimaan uang dari Adami Okta," tutur Hakim Sofialdi.

Dia membeberkan, dalam menjatuhkan amar putusan majelis mempertimbangkan hal-hal meringankan dan memberatkan. Yang meringankan bagi Nofel, yakni berlaku sopan dalam persidangan, mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, dan masih memiliki tanggungan keluarga. Pertimbangan memberatkan, perbuatan Nofel tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar melakukan pemberantasan korupsi.

Nofel Hasan hadir mengenakan batik hijau krem bermotif lengan panjang. Setelah amar putusan dibacakan, Ketua Majelis Hakim Diah Siti Basaria mempersilakan JPU pada KPK dan Nofel Hasan menyikapi putusan.

Anggota JPU Ferdian Adi Nugroho mengatakan pihaknya masih pikir-pikir apakah menerima atau mengajukan banding. Sementara Nofel mengatakan menerima putusan, setelah berkonsultasi dengan tim penasihat hukum.

"Terima kasih kepada majelis hakim yang telah membacakan putusan saya. Setelah saya berkonsultasi dengan tim penasihat hukum, saya menyatakan menerima," ucap Nofel.
(dam)
Berita Terkait
Kasus Dugaan Suap Bakamla,...
Kasus Dugaan Suap Bakamla, KPK Segera Sidangkan Tersangka Korporasi
Suap Pengesahan Anggaran...
Suap Pengesahan Anggaran Bakamla, KPK Panggil Kabag Keuangan
KPK Perpanjang Penahanan...
KPK Perpanjang Penahanan Dua Tersangka Kasus Suap Bakamla
Mantan Pejabat Bakamla...
Mantan Pejabat Bakamla Didakwa Merugikan Negara Rp63,8 Miliar
KPK Eksekusi Dua Tersangka...
KPK Eksekusi Dua Tersangka Kasus Suap Proyek Bakamla ke Penjara
Terseret Kasus Rafael...
Terseret Kasus Rafael Alun, KPK Akan Panggil Pejabat Pajak Wahono Saputro
Berita Terkini
Istana Pastikan Prabowo...
Istana Pastikan Prabowo Hadiri Peringatan Hari Buruh di Monas
17 menit yang lalu
Laporkan Tudingan Ijazah...
Laporkan Tudingan Ijazah Palsu, Jokowi Tak Memberikan Keterangan Pers, Hanya Tersenyum
24 menit yang lalu
Buat Laporan Hanya 23...
Buat Laporan Hanya 23 Menit, Jokowi Langsung Tinggalkan Polda Metro
29 menit yang lalu
Jokowi ke Polda Metro...
Jokowi ke Polda Metro Jaya, Roy Suryo Cs Ngumpul di Gedung Joang 45
35 menit yang lalu
Putusan MK Melarang...
Putusan MK Melarang Lembaga Pemerintah Adukan Pencemaran Nama Baik
1 jam yang lalu
Jokowi Tiba di Polda...
Jokowi Tiba di Polda Metro Jaya, Laporkan Tudingan Ijazah Palsu
1 jam yang lalu
Infografis
Negara NATO Ini Klaim...
Negara NATO Ini Klaim akan Diinvasi Rusia dalam Beberapa Tahun
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved