811 Narapidana Dapat Remisi Nyepi, Terbanyak dari Bali

Sabtu, 17 Maret 2018 - 11:23 WIB
811 Narapidana Dapat...
811 Narapidana Dapat Remisi Nyepi, Terbanyak dari Bali
A A A
JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi khusus atau pengurangan masa waktu hukuman kepada 811 orang dari 1.467 narapidana (napi) beragama Hindu di Indonesia pada Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1940.

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM, Mardjoeki, mengatakan, jumlah napi dan tahanan di seluruh Indonesia per tanggal 16 Maret 2018 mencapai 233.476 orang. Rinciannya jumlah napi sebanyak 166.124 orang, dan jumlah tahanan 67.352 orang.

Dari jumlah itu, sebanyak 811 napi hari ini mendapat remisi Nyepi dengan jumlah bervarisasi. Rinciannya, sebanyak 244 napi menerima remisi 15 hari, 514 napi mendapat remisi 1 bulan, 36 napi memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 12 napi mendapat remisi dua bulan.

"Ada dua orang langsung bebas seusai menerima remisi 15 hari dan tiga orang bebas setelah menerima remisi 1 bulan," ujar Mardjoeki dalam keterangan persnya yang diterima wartawan, Sabtu (17/3/2018).

Menurut Mardjoeki, pemberian remisi itu sudah memenuhi ketentuan yang berlaku danc diberikan kepada nara beragama Hindu yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Seperti sudah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F, dan aktif mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan.

Pada Pasal 14 Ayat 1 (i) Undang-Undang (UU) Nomor 12/1995 tentang Lembaga Pemasyarakatan, disebutkan, pemberian remisi itu adalah hak warga binaan. Pemberian remisi untuk memotivasi warga binaan menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga dapat diterima kembali ke lingkungan masyarakat. Kemudian dapat aktif berperaan dalam pembangunan dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik serta bertanggung jawab.

Adapun napi terbanyak mendapat remisi Nyepi tahun ini berasal dari Kantor Wilayah (Kanwil) Bali, yakni sebanyak 573 orang. Lalu menyusul Kanwil Kalimantan Tengah sebanyak 70 orang, dan Kanwil Sumatera Utara berjumlah 33 orang.

"Pemberian remisi Nyepi 2018 telah menghemat anggaran makan nara pidana sebanyak Rp316.638.000. Dengan rincian Rp314.874.000 dari 806 narapidana penerima RK I dan Rp1.764.000 dari lima orang narapidana RKII yang langsung bebas pada Hari Raya Nyepi ini," pungkasnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0062 seconds (0.1#10.140)