Masa Tunggu Umrah Maksimal 6 Bulan

Jum'at, 16 Maret 2018 - 06:42 WIB
Masa Tunggu Umrah Maksimal 6 Bulan
Masa Tunggu Umrah Maksimal 6 Bulan
A A A
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) membuat kebijakan ketat dengan membatasi masa tunggu umrah paling lama enam bulan. Dengan cara ini diharapkan tak ada lagi biro travel umrah nakal yang berupaya memutar uang milik calon jamaah untuk kepentingan bisnisnya.

Kasus penyalahgunaan dana jamaah umrah yang dilakukan sejumlah biro travel dalam beberapa tahun terakhir memang sangat memprihatinkan. Bahkan pada 2017, setidaknya ada empat biro travel bermasalah yang menelantarkan hingga ratusan ribu jamaah. Mereka adalah PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) yang diduga menggelapkan dana milik 63.000 calon jamaah dari berbagai daerah dengan total Rp905 miliar.

First Travel mengelabui jamaah dengan promosi umrah sangat murah Rp14 juta hingga berdampak membuat masa tunggu sampai tiga tahun. Tiga pimpinan First Travel kini telah ditahan dan kasusnya masih ditangani Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.

Biro travel lain adalah PT Biro Perjalanan Wisata Al-Utsmaniyah atau populer disebut Hannien Tour. Akhir Desember 2017 lalu, Hannien Tour dicabut izin operasinya sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) lantaran terbukti menelantarkan sekitar 2.000 jamaah.

PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours) saat ini juga dituntut 27.093 calon jamaah umrah karena merasa tertipu. Kasus lain dilakukan PT Solusi Balad Lumampah (SBL) yang diduga menipu 12.845 orang. Pimpinan SBL, Aom Juang Wibowo, diduga menggunakan uang jamaah untuk keperluan pribadinya.

Dari data Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), pada pertengahan 2017 ada 6.678 pengaduan jamaah umrah. Selain First Travel dan Hannien Tour yang mendapat aduan terbanyak, biro yang banyak diadukan adalah PT Kafilah Rindu Ka'bah, PT Komunitas Jalan Lurus, PT Basmallah Tour and Travel dan PT Mila Tour Group.

Diduga masih banyak biro travel berskala kecil yang melakukan praktik serupa. Kasus-kasus mereka tak sampai terungkap ke publik lantaran jumlah korban yang tidak terlalu besar atau ketidakmampuan jamaah mengadukan ke pihak berwenang.

Ulah sejumlah biro travel umrah nakal ini pun membuat Kemenag turun tangan. Apalagi ada sejumlah kalangan yang sempat meminta Kemenag turut bertanggung jawab dalam pengembalian uang jamaah, seperti saat awal kisruh yang mendera First Travel.

Untuk mengantisipasi kasus-kasus serupa terulang, Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin saat ini menyiapkan regulasi yang akan mengatur waktu pemberangkatan jamaah. Menag ingin tidak ada lagi PPIU yang masa tunggu keberangkatannya sampai satu bahkan dua tahun akibat praktik modus skema ponzi dan multi level marketing (MLM). "Kita pagari, selambatnya enam bulan sejak mendaftar dan tiga bulan setelah pelunasan. Ini agar uang umrah tidak diputar untuk bisnis. Kalau ada pelanggaran, kita akan beri sanksi berat,” tegas Menag.

Selain waktu pemberangkatan, Kemenag juga akan menerbitkan harga referensi yang akan menjadi acuan regulator. Harga ini ditetapkan berdasarkan standar terendah dari standar pelayanan minimal (SPM).

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim memperkirakan besaran harga referensi umrah ini sekitar Rp20juta. PPIU tidak dilarang menjual paket di bawah harga referensi selama tidak ada pelanggaran SPM.

Menurut Arfi, dari banyaknya kasus penipuan agen travel umrah, dapat disimpulkan bahwa modus yang paling banyak digunakan adalah menawarkan biaya murah. Harga di bawah Rp20 juta yang ditawarkan biro-biro nakal untuk keberangkatan umrah sangat tidak logis. “Penerbangan dari Jakarta ke Jeddah itu kalau low season saja Rp12-13 juta ini harus diketahui, belum biaya lainnya,” ujar Arfi saat menjadi pembicara pada ‘Dialog Umrah 2018’ yang digelar Sindo Weekly di Masjid RS Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, kemarin.

Beberapa kewajiban lain yang harus dilakukan oleh agen travel kepada jamaah di antaranya memberikan fasilitas manasik minimal satu kali serta transportasi untuk jamaah. Selain itu, jamaah juga harus menerima akomodasi hotel yang tidak terlalu jauh jaraknya dari Masjidilharam, Mekkah. Berdasarkan ketentuan Kemenag, maksimal jarak yang dibolehkan untuk jamaah umrah adalah 1 km. Katering juga berupa prasmanan,bukan nasi kotak. Jamaah juga wajib didampingi pembimbing yang mumpuni. “Harus juga ada perjanjian tertulis kedua belah pihak, didalamnya harus jelas kapan berangkatnya,” tandasnya.

Indonesia tercatat pangsa pasar umrah terbesar di dunia. Tren masyarakat menunaikan umrah juga terus meningkat. Pada 2016 ada 700.000 jamaah, kemudian meningkat menjadi 870.000 jamaah setahun berikutnya. Tahun ini diperkirakan aka nada 1 juta warga Indonesia yang berangkat umrah.

Ke depan, Kemenag juga berencana memperketat penerbitan izin PPIU dan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) baru. Dengan cara ini penyelenggara kredibel saja yang bisa melayani umrah dan haji khusus.

Rencana-rencana baru Kemenag ini telah disampaikan Menag dan Arfi di depan pimpinan empat asosiasi umrah dan haji khusus yang tergabung dalam Permusyawaratan Asosiasi Travel Umrah dan Haji (PATUH) di Jakarta, Rabu (14/3). Mereka adalah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh), Asosiasi Penyelenggara Haji, Umrah dan Inbound Indonesia (Asphurindo), dan Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).

Ketua Umum Apmhuri Joko Asmoro mengakui banyaknya kasus penelantaran calon jamaah telah mencederai penyelenggaraan ibadah umrah. "Travel-travel tersebut bukanlah travel yang tergabung dalam asosiasi kami," dalih Joko.

Menurutnya, masih banyak penyelenggara umrah dan haji khusus yang belum tergabung dalam asosiasi sehingga sulit memberikan perlindungan jamaah. Hal tak jauh beda diungkapkan Ketua Umum Himpuh Baluki Ahmad. Pihaknya meminta agar dalam RUU Penyelenggaraan Umrah dan Haji (RUU PUH), izin Penyelenggara Ibadah Haji Khusus didaftar ulang setiap tahunnya. Hal ini diperlukan untuk memudahkan kontrol dan pengendalian.

Ketua DPR Bambang Soesatyo tersebut yang belum lama ini menerima kunjungan PATUH juga mendorong perlunya perlindungan yang maksimal kepada jamaah umrah maupun haji Indonesia. "Tentu kita akan mencari jalan terbaik. Fokus utama saat ini memang meningkatkan pelayanan jamaah umrah dan haji reguler, begitu pun dengan yang khusus. Kita ingin masyarakat bisa nyaman dalam melaksanakan ibadah," papar dia. (Helmi Syarif/Hakim/Sindonews)
(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7061 seconds (0.1#10.140)