Menkumham: Undang-Undang MD3 Sudah Bisa Digugat

Kamis, 15 Maret 2018 - 14:28 WIB
Menkumham: Undang-Undang...
Menkumham: Undang-Undang MD3 Sudah Bisa Digugat
A A A
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan pemerintah telah memberikan penomoran terhadap Undang-Undang (UU) tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).

UU hasil revisi UU Nomor 17 Nomor 2014 itu, yakni UU Nomor 3 Tahun 2018 tentang MD3. Dengan demikian, jika ada yang keberatan terhadap UU tersebut bisa diuji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sekarang sudah mulai bisa menggugatnya karena sudah ada nomornya dan sudah sah menjadi undang-undang, jadi kalau ada sekarang mau mengajukan judicial review silakan," kata Yasonna Laoly di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (15/3/2018).

Dia yakin Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengetahui penomoran undang-undang tersebut. "Ini kan dari Sekretariat Negara. Jadi tentunya Presiden sudah tahu," papar pria berkacamata itu.

Yasonna mengaku sejauh ini tidak mendapatkan teguran dari Presiden Jokowi atas pengesahan UU MD3 melalui rapat paripurna DPR Senin 12 Februari 2018 itu. "So far no (sejauh ini tidak-red)," tuturnya.

Seperti diketahui, Jokowi tidak menandatangani UU tersebut. Alasannya Jokowi karena adanya keresahan masyarakat mengenai isi UU tersebut. Dia pun mempersilakana masyarakat untuk menguji UU tersebut ke MK.

Sejak disahkan DPR pada 12 Februari 2018, UU tersebut banyak ditentang berbagai kalangan. Salah satunya Pasal 122 UU MD3 yang memberikan kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) melaporkan pihak yang merendahkan DPR dan anggota DPR ke kepolisian.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1181 seconds (0.1#10.140)