Hidayat Nur Wahid: UU MD3 Memang Layak Dikritisi

Kamis, 15 Maret 2018 - 11:53 WIB
Hidayat Nur Wahid: UU...
Hidayat Nur Wahid: UU MD3 Memang Layak Dikritisi
A A A
JAKARTA - Meski tidak ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi), Undang-Undang tentang MPR DPR DPD DPRD (MD3) tetap berlaku hari ini. Hal itu mengacu atas aturan perundang-undangan.

Reaksi masyarakat terhadap pemberlakuan UU yang di dalamnya memuat pasal-pasal kontroversial itu pun kembali mengemuka.

Menyikapi hal itu, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid memahami kritik publik terhadap UU tersebut.

"UU MD3 seperti itu memang layak dikritisi, karena DPR memang tak antikritik. Tapi agar adil, apakah Pak Jokowi juga akan tidak tanda tangani RUU KUHP khusus pasal penghinaan presiden? Karena, sama juga, masyarakat resah, khawatir padahal hanya kritik tapi dikenakan pasal penghinaan, monggo," tulis Hidayat melalui akun @hnurwahid, Kamis (15/3/2018).

Seperti diketahui, hingga Kamis (15/3/2018) pukul 00.0O0 WIB, Presiden Jokowi tidak menandatangani UU MD3 yang telah disahkan DPR pada 12 Februari 2018.

Jokowi pun mempersilakan masyarakat untuk menguji undang-undang tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2766 seconds (0.1#10.140)