UU MD3 Berlaku Besok, Ketua DPR: Masyarakat Jangan Khawatir

Rabu, 14 Maret 2018 - 12:19 WIB
UU MD3 Berlaku Besok,...
UU MD3 Berlaku Besok, Ketua DPR: Masyarakat Jangan Khawatir
A A A
JAKARTA - Revisi Undang Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang disahkan melalui rapat paripurna DPR pada Senin 12 Februari 2018 akan berlaku mulai Kamis 15 Maret 2018 besok.

Meski tidak ditandatangani Presiden, UU itu dapat diberlakukan karena sudah 30 hari sejak disetujui."Terkait dengann UU MD3 sesuai dengan aturan yang ada tentang perundang-undangan, maka hari ini adalah hari terakhir dan mulai pukul 00.00 WIB nanti malam UU itu sudah berlaku," kata Ketua DPR Bambang Soesatyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (14/3/2018). (Baca juga: MKD Beri Contoh Kritik ke DPR yang Bisa Dipidana )

Pria yang akrab disapa Bamsoet ini berharap, pemerintah sudah memberikan nomor Undang-undang MD3 itu besok. "Dan kemudian bisa diundang-undangkan dan dilaksanakan," kata politikus Partai Golkar ini.

Kendati demikian, dia berharap masyarakat agar tidak perlu mengkhawatirkan Undang-undang MD3 itu. Karena, kata Bamsoet, sesungguhnya Undang-undang MD3 itu hanya mengatur tata cara anggota Dewan di DPR.

"Tidak ada yang namanya itu anggota DPR jadi kebal hukum, tidak ada. Tidak ada UU MD3 merusak demokrasi, tidak ada UU MD3 kemudian sewenang-wenang upaya pemanggilan paksa," ungkap legislator asal daerah pemilihan Jawa Tengah ini.

Menurut Bamsoet, mekanisme pemanggilan paksa sudah ada di Undang-undang yang lama sejak dua tahun lalu. "Tapi apakah pasal tersebut digunakan sampai sekarang? Tidak ada. Tidak pernah digunakan karena semua menteri, kepala tinggi negara, kepala lembaga, sekali dua kali tidak datang, ketiganya pasti datang," katanya.

Dia pun menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah paham dan dewasa menyikapi UU MD3. "Tidak ada ribut-ribut dan mereka menggunakan haknya melakukan pendaftaran di Mahkamah Konstitusi untuk uji materi. Jadi saya heran juga kalau ada berbagai pihak yang mempersoalkan dan meributkan padahal tidak ada yang ribut-ribut, karena semua mekanismenya sudah disediakan untuk mengubah itu," tuturnya. (Baca juga: Enggan Tanda Tangan, Presiden Persilakan UU MD3 Digugat )
(dam)
Berita Terkait
PDIP Respons Isu Revisi...
PDIP Respons Isu Revisi UU MD3 Muncul Jelang Pelantikan: Tak Ingin DPR Jadi Arena Konflik
PDIP Dapat Info Bakal...
PDIP Dapat Info Bakal Terbit Perppu MD3, Pimpinan DPR Belum Dengar
PDIP Ungkap Ada Manuver...
PDIP Ungkap Ada Manuver Halangi Angket DPR dengan Revisi UU MD3
Pengamat: Undang-undang...
Pengamat: Undang-undang Harus Mengikuti Perkembangan Zaman
Istana Tepis Isu Jokowi...
Istana Tepis Isu Jokowi Bakal Teken Perppu UU MD3
Dasco Tegaskan Pemilihan...
Dasco Tegaskan Pemilihan Pimpinan DPR Mengacu UU MD3
Berita Terkini
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Duit Rp200 Juta hingga...
Duit Rp200 Juta hingga Mobil Disita KPK dalam OTT BPK
ADIGSI dan Crest Kerja...
ADIGSI dan Crest Kerja Sama Pengembangan Keamanan Siber Nasional
Bertemu Prabowo, JK...
Bertemu Prabowo, JK Siap Partisipasi Bangun Energi Hijau
Respons Hukum Kejagung...
Respons Hukum Kejagung Dinilai Kunci Benahi Tata Kelola MBG
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan...
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan Fee Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit di Muara Enim
Infografis
UU Cipta Kerja Kembali...
UU Cipta Kerja Kembali Berubah di Istana Diakui Ketua Baleg DPR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved