KPU Anggap Proses Hukum Cakada Jadi Warning Parpol Tentukan Caleg
A
A
A
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari menilai pihaknya tidak dalam kapasitas untuk berpendapat mengenai penundaan proses hukum terhadap calon kepala daerah (Cakada) yang diduga terlibat kasus korupsi.
Namun Undang-Undang Pilkada mengatur bahwa seseorang yang patut diduga terlibat korupsi seperti yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak batal pencalonannya, bahkan bisa dilantik jika yang bersangkutan menang.
"Apa yang kita bayangkan soal pemimpin di masa depan, apa yang dibayangkan soal masa depan daerah itu, lebih besar lagi, apa yang dibayangkan soal masa depan bangsa," tutur Hasyim usai sinkronisasi desain surat suara di kantornya, Jakarta, Selasa 13 Maret 2018.
Kendati begitu, Hasyim menilai, upaya KPK yang tetap memproses hukum terhadap sejumlah Cakada yang diduga terlibat korupsi bisa menjadi peringatan atau warning untuk para bakal calon wakil rakyat DPR, DPD dan DPRD yang maju pada Pileg 2019 mendatang.
"Ini kan calon-calon diusulkan oleh siapa, nanti saat pemilu DPR dan DPRD kan diusulkan oleh parpol. Sehingga menjadi warning bahwa supaya proses pencalonan asas demokratis dan terbuka seperti yang disebutkan UU, kan disebutkan dalam pencalonan digunakan mekanisme demokratis dan terbuka," jelasnya.
Persoalannya, tambah Hasyim, sistem demokratis terbuka itu dirumuskan oleh partai politik, di mana dalam UU tak disebutkan secara gamblang. Karenanya hal ini menjadi ukuran partai ke depan dalam pencalonan yang demokratis dan terbuka kepada publik.
"Itu salah satu mekanisme kontrol supaya orang orang yang dimunculkan dicalonkan itu adalah pemimpin yang memberikan harapan," ucap mantan Ketua KPU Jawa Tengah ini.
Namun Undang-Undang Pilkada mengatur bahwa seseorang yang patut diduga terlibat korupsi seperti yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak batal pencalonannya, bahkan bisa dilantik jika yang bersangkutan menang.
"Apa yang kita bayangkan soal pemimpin di masa depan, apa yang dibayangkan soal masa depan daerah itu, lebih besar lagi, apa yang dibayangkan soal masa depan bangsa," tutur Hasyim usai sinkronisasi desain surat suara di kantornya, Jakarta, Selasa 13 Maret 2018.
Kendati begitu, Hasyim menilai, upaya KPK yang tetap memproses hukum terhadap sejumlah Cakada yang diduga terlibat korupsi bisa menjadi peringatan atau warning untuk para bakal calon wakil rakyat DPR, DPD dan DPRD yang maju pada Pileg 2019 mendatang.
"Ini kan calon-calon diusulkan oleh siapa, nanti saat pemilu DPR dan DPRD kan diusulkan oleh parpol. Sehingga menjadi warning bahwa supaya proses pencalonan asas demokratis dan terbuka seperti yang disebutkan UU, kan disebutkan dalam pencalonan digunakan mekanisme demokratis dan terbuka," jelasnya.
Persoalannya, tambah Hasyim, sistem demokratis terbuka itu dirumuskan oleh partai politik, di mana dalam UU tak disebutkan secara gamblang. Karenanya hal ini menjadi ukuran partai ke depan dalam pencalonan yang demokratis dan terbuka kepada publik.
"Itu salah satu mekanisme kontrol supaya orang orang yang dimunculkan dicalonkan itu adalah pemimpin yang memberikan harapan," ucap mantan Ketua KPU Jawa Tengah ini.
(kri)