Hasil Korupsi, KPK Sita 8 Mobil dan 8 Motor Mewah Bupati HST Kalsel

Selasa, 13 Maret 2018 - 16:21 WIB
Hasil Korupsi, KPK Sita...
Hasil Korupsi, KPK Sita 8 Mobil dan 8 Motor Mewah Bupati HST Kalsel
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 8 mobil mewah dan 8 motor mewah milik tersangka Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) nonaktif Abdul Latif.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, penyidik KPK sudah melakukan penyitaan terhadap 16 kendaraan yang diduga milik Abdul Latif di Kabupaten HST sekitar Senin (12/3/2018). Dari 16 kendaraan tersebut terbagi dua bagian. Masing-masing 8 mobil dan 8 motor.

"8 mobil terdiri atas 2 Rubicon, 2 Hummer, 1 Cadulac Escalade, 1 Vellfire, 1 BMW sport, dan 1 Lexus SUV. 8 motor terdiri atas 4 Harley, 1 BMW, 1 Ducati, dan 2 Trail KTM. Disita dari (rumah) tersangka Bupati HST, karena diduga terkait dengan tindak pidana," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (13/3/2018).

Mantan pegawai fungsional Direktorat Gratifikasi KPK ini menuturkan, 16 kendaraan tersebut diangkut dan dibawa ke Jakarta dengan menggunakan kapal. Keseluruhan kendaraan dibawa sejak Senin (12/3/2018) dan saat ini masih dalam perjalanan ke Jakarta.

"Penempatannya sedang dikoordinasikan dengan pihak Rubasan, setelah tiba di Jakarta," ucapnya.

Abdul Latif yang juga Ketua DPW Partai Berkarya Kalimantan Selatan bersama Ketua Kamar Dagang Industri (Kadin) Indonesia Kabupaten HST Fauzan Rifani dan Direktur Utama PT Sugriwa Agung Abdul Basit sudah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap Rp3,6 miliar dari tersangka pemberi Direktur Utama PT Menara Agung Pusaka Donny Witono.

Angka pemberian uang tersebut sesuai dengan dugaan komitmen fee proyek sebesar 7,5% atau sekitar Rp3,6 miliar. Suap diduga terkait dengan dua proyek masing-masing pada tahun anggaran 2017 dan 2018.

Pertama, proyek pembangunan ruang perawatan rawat inap Kelas I, II, VIP, dan Super VIP RSUD Damanhuri Barabai pada 2017 untuk empat lantai. Proyek dengan nilai pagu Rp 69.089.597.000 dan harga perkiraan sementara Rp65.483.045.000 dimenangkan PT Menara Agung Pusaka.

Kedua, pemberian terkait janji realisasi proyek besar di 2018 di antaranya pembangunan unit gawat darurat (UGD) RSUD Damanhuri Barabai. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis (4/1/2018) lalu.
(pur)
Berita Terkait
Ditangkap KPK, Ini Tiga...
Ditangkap KPK, Ini Tiga Kontroversi Bupati Penajam Paser Utara
OTT Hanya Dua Kali dalam...
OTT Hanya Dua Kali dalam 6 Bulan, KPK: Penjahatnya Lebih Pintar
Breaking News: KPK Gelar...
Breaking News: KPK Gelar OTT Jakarta dan Bekasi, Pejabat Negara Ditangkap
OTT di Jakarta dan Semarang,...
OTT di Jakarta dan Semarang, KPK Amankan Pejabat Perkeretaapian
Hanya Tangkap 5 Orang,...
Hanya Tangkap 5 Orang, KPK Akui Tak Banyak OTT Sepanjang Semester I 2022
Usai Terjaring OTT KPK,...
Usai Terjaring OTT KPK, Bupati Meranti Segera Diterbangkan ke Jakarta
Berita Terkini
Febrie Adriansyah Tidak...
Febrie Adriansyah Tidak Diborgol, Boyamin Saiman: Kejaksaan Agung Ceroboh
Robikin Emhas: Marwah...
Robikin Emhas: Marwah NU Tercabik-cabik Hanya karena Konflik Elite PBNU
Polemik Londo Ireng,...
Polemik Londo Ireng, IJTI Minta Presiden Hindari Diksi yang Bisa Beri Label Negatif bagi Profesi Jurnalis
Febrie Adriansyah Tak...
Febrie Adriansyah Tak Pakai Rompi Tahanan, Eks Penyidik KPK: Persepsi Publik Ada Keistimewaan Tidak Bisa Dicegah
Apresiasi Pelaksanaan...
Apresiasi Pelaksanaan PTT BSPS di Bandung, Mendagri: Tender Rakyat Perkuat Transparansi
Mantan Ketua MK Sebut...
Mantan Ketua MK Sebut Kondisi Indonesia Suram: Hukum Sangat Tajam ke Bawah, tapi Tumpul ke Atas
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved