Hakim Kembali Ditangkap, Dunia Peradilan Kembali Dapat Pukulan Telak
A
A
A
JAKARTA - Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang hakim dan seorang panitera penganti Pengadilan Negeri (PN) Tangerang karena diduga menerima uang suap dinilai menjadi pukulan telak bagi dunia peradilan.
Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Farid Wajdi mengatakan, pukulan telah bagi dunia peradilan tidak hanya terjadi kali ini.
Berdasarkan catatan KY, fenomena penangkapan terhadap aparat pengadilan oleh KPK kerap terjadi dalam kurun waktu dua tahun berturut-turut.
"Ini sebuah pukulan telak untuk kesekian kali bagi dunia peradilan. Kita bisa menyebutnya oknum pada saat terjadi hanya sekali pada kurun waktu tertentu, namun apa namanya jika terjadi fenomena penangkapan terhadap aparat pengadilan oleh KPK dalam kurun waktu 2 tahun berturut-turut," tutur Farid dalam keterangan tertulis, Selasa (13/3/2018). (Baca juga: Diduga Termima Suap, Hakim dan Panitera PN Tangerang Dibawa ke KPK )
Farid mengatakan, KY tidak menyampaikan omong kosong terkait fenomena penangkapan hakim oleh KPK.
Dia menilai fenomena penangkapan hakim oleh KPK terjadi lantaran dunia peradilan tidak mau berbenah.
Farid menambahkan, pembelaan dunia peradilan bisa dilakukan, Salah satunya dengan menjatuhkan sanksi bagi oknum hakim nakal yang direkomendasikan oleh KY.
"Memang selama ini banyak langkah pembinaan yamg dilakukan MA agar para hakim senantiasa terjaga integritasnya. Namun, KY sebagai pengawas eksternal berharap langkah pembersihan itu dilakukan pula dengan menindaklanjuti rekomendasi sanksi yang diberikan KY," tutur Farid.
Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Farid Wajdi mengatakan, pukulan telah bagi dunia peradilan tidak hanya terjadi kali ini.
Berdasarkan catatan KY, fenomena penangkapan terhadap aparat pengadilan oleh KPK kerap terjadi dalam kurun waktu dua tahun berturut-turut.
"Ini sebuah pukulan telak untuk kesekian kali bagi dunia peradilan. Kita bisa menyebutnya oknum pada saat terjadi hanya sekali pada kurun waktu tertentu, namun apa namanya jika terjadi fenomena penangkapan terhadap aparat pengadilan oleh KPK dalam kurun waktu 2 tahun berturut-turut," tutur Farid dalam keterangan tertulis, Selasa (13/3/2018). (Baca juga: Diduga Termima Suap, Hakim dan Panitera PN Tangerang Dibawa ke KPK )
Farid mengatakan, KY tidak menyampaikan omong kosong terkait fenomena penangkapan hakim oleh KPK.
Dia menilai fenomena penangkapan hakim oleh KPK terjadi lantaran dunia peradilan tidak mau berbenah.
Farid menambahkan, pembelaan dunia peradilan bisa dilakukan, Salah satunya dengan menjatuhkan sanksi bagi oknum hakim nakal yang direkomendasikan oleh KY.
"Memang selama ini banyak langkah pembinaan yamg dilakukan MA agar para hakim senantiasa terjaga integritasnya. Namun, KY sebagai pengawas eksternal berharap langkah pembersihan itu dilakukan pula dengan menindaklanjuti rekomendasi sanksi yang diberikan KY," tutur Farid.
(dam)