Diduga Terima Suap, Hakim dan Panitera PN Tangerang Dibawa ke KPK

Senin, 12 Maret 2018 - 23:57 WIB
Diduga Terima Suap, Hakim dan Panitera PN Tangerang Dibawa ke KPK
Diduga Terima Suap, Hakim dan Panitera PN Tangerang Dibawa ke KPK
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap sembilan orang termasuk hakim dan panitera pengganti Pengadilan Negeri (PN) Tangerang setelah transaksi suap pengurusan perkara perdata.

‎Seorang sumber internal Bidang Penindakan KPK mengatakan, tim KPK melakukan operasi tangkap tangan sehubungan dengan dugaan penerimaan suap terkait pengurusan perkara perdata di PN Tangerang, Senin (12/3/2018). Total ada sekitar sembilan orang yang diamankan.

"Yang diamankan sembilan orang. Ada hakim perempuan PN Tangerang, panitera pengganti PN Tangerang, pengacara, dan lain-lain. Nilai dugaan suap sedang kita pastikan jumlahnya. Ini terkait perkara perdata," ujar sumber internal tersebut kepada KORAN SINDO.

Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan informasi ‎yang diperoleh KORAN SINDO tersebut. Agus mengatakan, kegiatan tim penindakan KPK dilakukan dengan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) lain. Meski begitu, Agus belum mau mengungkap jumlah keseluruhan pihak yang ditangkap hingga barang bukti apa yang diamankan saat penangkapan terjadi.

‎"Memang ada kegiatan tim KPK berkoordinasi dengan APH lain di Tangerang. Untuk sementara ada sejumlah orang yang diamankan dan dilakukan pemeriksaan ‎awal. Selengkapnya besok akan disampaikan informasinya," tegas Agus kepada KORAN SINDO, Senin (12/3/2018) malam.

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi memastikan, ‎pihaknya menerima informasi bahwa ada OTT yang dilakukan KPK terkait dengan PN Tangerang. Berdasarkan informasi yang diperoleh Suhadi, penangkapan terjadi sekitar pukul 17.00 WIB.‎‎ Dari PN Tangerang, KPK mengamankan seorang panitera pengganti berjenis kelamin perempuan dan sudah dibawa ke gedung KPK.

"Yang kita tahu (informasi yang diterima MA), panitera pengganti cewek saja dengan yang pemberinya itu. Unsur hakim belum terima (informasi belum diterima MA), karena hakim yang disebut sama PP (panitera pengganti) itu dia (hakim) sedang berada di luar daerah," ujar Suhadi saat dihubungi KORAN SINDO, Senin (12/3/2018) malam.

Untuk kaitan dugaan penerimaan uang, Suhadi mengatakan, MA belum mengetahui kaitannya dengan pengurusan perkara yang mana termasuk apakah perkara perdata atau pidana. Hingga saat ini, Suhadi mengatakan, pihaknya belum berkomunikasi dengan KPK. Proses koordinasi akan terjadi setelah hasil final atas hasil OTT diumumkan oleh KPK.

"Kan diolah dulu di sana (dilakukan pemeriksaan di KPK). (Koordinasi dengan KPK)‎ sebelum diumumkan resmi kepada masyarakat," ujarnya.

Hakim agung ‎kamar pidana MA ini menyayangkan atas penangkapan pegawai/pejabat pengadilan sebagai akibat dari dugaan penerimaan uang yang diduga suap. Padahal tutur Suhadi, sudah ada regulasi atau peraturan-peraturan yang sangat ketat yang dikeluarkan MA terutama tiga peraturan yang dikeluarkan pada 2016.

Pertama, ‎Perma Nomor 7/2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di bawahnya. Kedua, Perma Nomor 8/2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya. Ketiga, Perma Nomor 9/2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di bawahnya.

Kemudian, Suhadi melanjutkan, ada Maklumat Ketua MA Nomor 01/Maklumat/KMA/IX/2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur Mahkamah Agungdan Badan Peradilan di bawahnya. Menurut Suhadi, Maklumat Ketua MA tersebut sebenarnya lebih ketat dari Perma Nomor 7, 8, dan 9 tahun 2016.

Dalam tiga Perma dan Maklumat Ketua MA sudah ada peringatan yang sangat keras. Bagi siapa saja pegawai/pejabat di lingkungan lembaga peradilan/pengadilan yang ditangkap kemudian ditetapkan sebagai tersangka maka sanksinya adalah langsung diberhentikan.

Bahkan berkali-kali pimpinan MA melakukan pembinaan ke empat lembaga peradilan di tingkat bawah. Berbagai permasalahan juga sudah dilakukan perbaikan. Tapi tetap saja, Suhadi menuturkan, masih ada saja kejadian dugaan penerimaan suap seperti yang terjadi di PN Tangerang yang baru saja diungkap KPK.

"Tapi ini tetap terjadi seperti itu. Padahal sudah digariskan bahwa kalau ada yang tertangkap seperti itu, begitu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atau oleh penyidik (penegak hukum) yang lain langsung diberhentikan," ucap Suhadi.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8948 seconds (0.1#10.140)