Tangkap Hakim dan Panitera PN Tangerang, KPK Gandeng Bawas MA

Selasa, 13 Maret 2018 - 03:36 WIB
Tangkap Hakim dan Panitera PN Tangerang, KPK Gandeng Bawas MA
Tangkap Hakim dan Panitera PN Tangerang, KPK Gandeng Bawas MA
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tujuh orang termasuk seorang hakim dan seorang panitera pengganti Pengadilan Negeri (PN) Tangerang setelah diduga menerima uang suap.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan hal tersebut. Berdasarkan informasi yang diperoleh Febri, sejak sore menjelang Maghrib, Senin 12 Maret 2018 telah diamankan sekitar 7 orang.

Para pihak sudah dibawa tim KPK dan kini sudah di Gedung Merah Putih KPK untuk proses pemeriksaan lebih lanjut lanjut. Operasi tangkap tangan dilakukan tim KPK berkoodinasi dengan aparat penegak hukum (APH) lain dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).

"Ada kegiatan tim di lapangan terkait dengan penegak hukum di PN Tangerang. 7 orang tersebut unsurnya hakim, panitera, penasihat hukum, dan swasta. Dalam rangkaian proses ini KPK koordinasi dengan APH lain dan Bawas MA juga," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 12 Maret 2018 malam.

Mantan pegawai fungsional Direktorat Gratifikasi KPK ini membeberkan, saat tangkap tangan, tim KPK menyita sejumlah uang dari tangan para terduga pelaku. Transaksi dugaan suap diduga terkait dengan pengurusan perkara perdata di PN Tangerang.

"Ada sejumlah uang yang diamankan. Diduga transaksi terkait dengan (pengurusan) perkara perdata yang sedang berjalan di PN Tangerang," tandasnya. (Baca Juga: Diduga Terima Suap, Hakim dan Panitera PN Tangerang Dibawa ke KPK(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7805 seconds (0.1#10.140)