Korupsi E-KTP, Keponakan Setnov Kucurkan USD1 Juta ke DPR
A
A
A
JAKARTA - Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Irvanto Hendro Pambudi Cahyo, keponakan dari terdakwa Setya Novanto mengulurkan USD1 juta ke DPR dengan sandi nama minuman keras.
Fakta tersebut diungkap Ahmad Nur, anak buah dari Irvanto Hendro Pambudi Cahyo saat bersaksi dalam persidangan mantan Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR sekaligus mantan Ketua DPR dan mantan Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/3/2018).
Ahmad Nur mengatakan, dirinya memang bekerja untuk Irvanto Hendro Pambudi Cahyo pada kurun proyek e-KTP berjalan. Lebih tepatnya Ahmad sebagai kurir di PT Murakabi Sejahtera dan PT Mondialindo Graha Perdana yang berkantor di Menara Imperium, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan.
Sepengetahuan Ahmad waktu itu Irvanto menjabat sebagai Direktur PT Murakabi Sejahtera. Ahmad mengaku mengenal Marketing Manager PT Inti Valuta Riswan alias Iwan Barala.
Pada Desember 2011, Ahmad pertama kali diperintahkan Irvanto melalui sambungan telepon agar Ahmad menerima pengiriman barang dari money changer milik Iwan ke Menara Imperium. Yang datang rupanya anak buah Iwan dengan membawa amplop berisi uang. Ahmad menggariskan, penerimaan uang atas perintah Irvanto terjadi tiga kali dengan total sekitar USD3,5 juta.
Setiap kali penerimaan Ahmad selalu menekan tanda terima yang dibawa anak buah Iwan. Setiap kali setelah penerimaan Ahmad kemudian membawa uang tersebut ke Irvanto. Pada penerimaan terakhir, tutur Ahmad, ada sisa USD1 juta. Uang ini menurut Ahmad berdasarkan cerita Irvanto saat itu untuk Senayan atau DPR. Uang dalam amplop lantas diganti sandinya.
"Malam hari saya kirim ke Pak Irvanto bilang buat senayan. Dan beliau bilang ada kode merah kuning dan biru diganti nama minuman pak. Saya ingat namanya McGuire, Black Label, Chivas Regal. Merah (diganti) McGuire, biru (diganti) Vodka, kuning (diganti) Chivas Regal, dan Black Label saya lupa pak," ujar Ahmad menjawab pertanyaan JPU di hadapan majelis hakim.
Dia mengungkapkan, selama tiga kali penerimaan tidak pernah ada yang ditukarkan dalam bentuk rupiah. Semuanya dalam bentuk dollar Amerika Serikat. Saat penerimaan pertama, Ahmad mengingat, angkanya USD400.000.
Setiap kali penyerahan uang dari Ahmad ke Irvanto, setelah lebih dulu dari anak buah Iwan, Irvanto menyampaikan ke Ahmad bahwa Irvanto sedang ada proyek. Irvanto menjanjikan ke Ahmad bahwa akan ada honor untuk Ahmad sebesar Rp20 juta. Uang sudah diterima Ahmad dan dibelikan sepeda motor.
"Saya diberi uang Rp20 juta, saya belikan motor tiger second. Motornya sekarang saya jual. Uang itu dari tugas saya yang disuruh mengambil uang," ucapnya.
Fakta tersebut diungkap Ahmad Nur, anak buah dari Irvanto Hendro Pambudi Cahyo saat bersaksi dalam persidangan mantan Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR sekaligus mantan Ketua DPR dan mantan Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/3/2018).
Ahmad Nur mengatakan, dirinya memang bekerja untuk Irvanto Hendro Pambudi Cahyo pada kurun proyek e-KTP berjalan. Lebih tepatnya Ahmad sebagai kurir di PT Murakabi Sejahtera dan PT Mondialindo Graha Perdana yang berkantor di Menara Imperium, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan.
Sepengetahuan Ahmad waktu itu Irvanto menjabat sebagai Direktur PT Murakabi Sejahtera. Ahmad mengaku mengenal Marketing Manager PT Inti Valuta Riswan alias Iwan Barala.
Pada Desember 2011, Ahmad pertama kali diperintahkan Irvanto melalui sambungan telepon agar Ahmad menerima pengiriman barang dari money changer milik Iwan ke Menara Imperium. Yang datang rupanya anak buah Iwan dengan membawa amplop berisi uang. Ahmad menggariskan, penerimaan uang atas perintah Irvanto terjadi tiga kali dengan total sekitar USD3,5 juta.
Setiap kali penerimaan Ahmad selalu menekan tanda terima yang dibawa anak buah Iwan. Setiap kali setelah penerimaan Ahmad kemudian membawa uang tersebut ke Irvanto. Pada penerimaan terakhir, tutur Ahmad, ada sisa USD1 juta. Uang ini menurut Ahmad berdasarkan cerita Irvanto saat itu untuk Senayan atau DPR. Uang dalam amplop lantas diganti sandinya.
"Malam hari saya kirim ke Pak Irvanto bilang buat senayan. Dan beliau bilang ada kode merah kuning dan biru diganti nama minuman pak. Saya ingat namanya McGuire, Black Label, Chivas Regal. Merah (diganti) McGuire, biru (diganti) Vodka, kuning (diganti) Chivas Regal, dan Black Label saya lupa pak," ujar Ahmad menjawab pertanyaan JPU di hadapan majelis hakim.
Dia mengungkapkan, selama tiga kali penerimaan tidak pernah ada yang ditukarkan dalam bentuk rupiah. Semuanya dalam bentuk dollar Amerika Serikat. Saat penerimaan pertama, Ahmad mengingat, angkanya USD400.000.
Setiap kali penyerahan uang dari Ahmad ke Irvanto, setelah lebih dulu dari anak buah Iwan, Irvanto menyampaikan ke Ahmad bahwa Irvanto sedang ada proyek. Irvanto menjanjikan ke Ahmad bahwa akan ada honor untuk Ahmad sebesar Rp20 juta. Uang sudah diterima Ahmad dan dibelikan sepeda motor.
"Saya diberi uang Rp20 juta, saya belikan motor tiger second. Motornya sekarang saya jual. Uang itu dari tugas saya yang disuruh mengambil uang," ucapnya.
(wib)