Dapat Gelar Doktor HC, Megawati Minta GBHN Dihidupkan Kembali

Kamis, 08 Maret 2018 - 14:22 WIB
Dapat Gelar Doktor HC, Megawati Minta GBHN Dihidupkan Kembali
Dapat Gelar Doktor HC, Megawati Minta GBHN Dihidupkan Kembali
A A A
SUMEDANG - Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri mengaku dirinya sangat menghormati arah politik pemerintahan yang disusun berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Hal itu disampaikan Megawati dalam orasi ilmiah kepada praja IPDN yang sekaligus penganugerahan gelar Doktor Honoris Causa bidang Politik Pemerintahan di Kampus IPDN, Jatinangor, Jawa Barat, Kamis (8/3/2018).

Ketua Umum PDIP itu menekankan agar arah politik pemerintahan dan pembangunan nasional seharusnya ditetapkan dalam Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). "Perlu kita pikirkan lagi secara mendalam dan cermat tentang pentingnya GBHN sebagai pedoman bagi seluruh penyelenggara negara dan rakyat Indonesia," jelas Mega dalam orasinya.

Megawati menjelaskan, GBHN merupakan kebijaksanaan umum penyelenggaraan negara Indonesia. Turunannya adalah Garis-Garis Besar Pembangunan, yaitu berupa blueprint rencana pembangunan nasional. Menurutnya, rencana pembangunan tersebut bersifat menyeluruh, terencana, terarah, serta menyangkut seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.

Selain itu, kata Mega, amandemen terhadap Undang-Undang Dasar 1945, telah mengakibatkan perubahan terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia. Karenanya, usulan menghidupkan kembali GBHN bisa dilakukan melalui amandemen UUD tersebut.

Dia menambahkan, sejak dirinya menjadi presiden, diputuskan presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat yang dimulai pada Pemilu 2004. Sejak saat itu, kata dia, presiden bukan lagi mandataris MPR.

Akan tetapi, dia menilai perlu dikaji kembali apakah dengan amandemen tersebut berarti pula Indonesia tidak dapat lagi memiliki GBHN? "Republik ini membutuhkan sumbangsih pemikiran dari para pakar ilmu tata negara, termasuk dari IPDN, akan dibawa ke mana bangsa ini jika tidak memiliki haluan negara," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6572 seconds (0.1#10.140)