Pemerintah Wajib Proteksi NIK dan Data Warga Negara

Kamis, 08 Maret 2018 - 01:00 WIB
Pemerintah Wajib Proteksi...
Pemerintah Wajib Proteksi NIK dan Data Warga Negara
A A A
JAKARTA - Komisi I DPR menegaskan bahwa pemerintah wajib melakukan proteksi terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data warga negara yang diberikan saat melakukan registrasi kartu telepon seluler (ponsel) atau SIM Card.

Anggota Komisi I DPR Arwani Thomafi menilai, proses registrasi SIM Card yang telah berakhir akhir Februari lalu harus memastikan data pribadi pemilik kartu ponsel aman dan sesuai dengan peruntukan. Tidak boleh ada pihak mana pun yang menyalahgunakan data pribadi warga negara untuk kepentingan lain.

"Negara wajib memberi perlindungan data pribadi penduduk mulai nomor KK, NIK, tanggal/bulan/tahun lahir serta catatan penting yang tertuang dalam data pribadi penduduk," ucapnya di Gedung DPR, Rabu (7/3/2018).

Politikus PPP itu menyatakan, ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 84 ayat (1) dan Pasal 85 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

"Data pribadi merupakan informasi yang dikecualikan yang tidak boleh disebarluaskan sebagaimana Pasal 17 huruf h UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Tidak boleh siapa pun menyebarluaskan data pribadi karena masuk kategori informasi yang dikecualikan," jelasnya.

Arwani mengatakan, pemegang hak akses data pribadi baik instansi pemerintah dan instansi swasta sebagai pengguna data pribadi penduduk dilarang menjadikan data pribadi penduduk sebagai bahan informasi publik. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 58 PP No 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan UU No. 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan. Pemerintah harus memastikan data pribadi saat pendaftaraan SIM Card ke vendor telekomunikasi aman dan dilindungi.

"Pemerintah harus senantiasa melakukan edukasi dan sosialisasi ke masyarakat soal kerahasiaan data pribadi. Karena dalam praktiknya, data pribadi kerap diunggah oleh warga melalui media sosial. Padahal, dampak dari unggahan tersebut akan menimbulkan persoalan tersendiri. Penyalahgunaan data tersebut potensial dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab."

Wakil Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid meminta pemerintah dan provider bertanggung jawab atas bocornya data pribadi. Dia juga mendorong pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi karena Indonesia dinilai sudah sangat membutuhkan UU tersebut seiring dengan semakin berkembangnya tren "big data".

"Saya sangat mendorong agar RUU Perlindungan Data Pribadi ini dapat disetorkan oleh pemerintah sebagai UU prioritas," ucapnya.
(zik)
Berita Terkait
Pemkab Sleman Jemput...
Pemkab Sleman Jemput Bola bagi Layanan Kependudukan Penyandang Sosial
Heboh, Surat Kependudukan...
Heboh, Surat Kependudukan Susi Pudjiastuti Dijadikan Bungkus Gorengan
Kurang Pemahaman, Warga...
Kurang Pemahaman, Warga Masih Cetak KK di Kantor Catatan Sipil
Begini Cara Mengurus...
Begini Cara Mengurus Surat Pindah Domisili Terbaru
Kemendagri Permudah...
Kemendagri Permudah Transgender Dapatkan e-KTP
Penduduk China Bakal...
Penduduk China Bakal Menyusut 50 Persen dalam 80 Tahun, Karena Remaja Enggan Punya Anak
Berita Terkini
Dukung Naniek S Deyang...
Dukung Naniek S Deyang Pimpin BGN, Arus Bawah Prabowo Minta Program MBG Dibenahi
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Pertama Dalam Sejarah,...
Pertama Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA
Tak Kaget Dadan dan...
Tak Kaget Dadan dan Silmy Terjerat Kasus Korupsi, Noel: Juni-Juli Banyak Pejabat Ditangkap KPK
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved