Niat Jokowi Terbitkan Perppu MD3 Menuai Pro dan Kontra di DPR

Rabu, 07 Maret 2018 - 21:46 WIB
Niat Jokowi Terbitkan...
Niat Jokowi Terbitkan Perppu MD3 Menuai Pro dan Kontra di DPR
A A A
JAKARTA - Niat Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk membatalkan sejumlah pasal kontroversial di Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) menuai pro dan kontra.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah berpendapat, tidak ada kegentingan yang memaksa untuk menerbitkan Perppu MD3 itu. "Ya enggak ada. Apa masalahnya?" ujar Fahri Hamzah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/3/2018).

Fahri menyarankan Presiden Jokowi untuk mengumpulkan partai politik (parpol) pendukung pemerintah untuk membahas Undang-undang MD3 yang disahkan melalui rapat paripurna beberapa minggu lalu.

"Sebab, hampir semua partai pendukung beliau juga menyetujui perubahan (UU MD3) itu. Dan perubahan itu saya bisa jelaskan sampai Presiden ngerti," katanya.

Namun, dia melihat Presiden Jokowi enggan mendengarkan penjelasan DPR mengenai pengesahan Undang-undang MD3 itu. Fahri menilai Presiden Jokowi lebih mendengarkan aspirasi sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang menolak beberapa pasal di UU MD3 itu.

"Saya kan ingin presiden mendengarnya resmi dari kita, apa sih maksudnya. Ya kita jelasin," ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Sementara itu, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mendukung Presiden Jokowi untuk menerbitkan Perppu MD3 itu. "Jadi kalau harapannya PPP keluarkan Perppu untuk meluruskan membetulkan, bukan membatalkan total," kata Penasehat Fraksi PPP di DPR Arsul Sani.

Arsul menilai opsi menerbitkan Perppu MD3 itu bukan sesuatu yang luar biasa. "Kenapa kok bukan sesuatu yang luar biasa? Karena dalam sejarah republik ini juga Pak SBY kan pernah juga Undang-undang disahkan dan dikeluarkan Perppu," kata Arsul yang juga sebagai Sekretaris Jenderal PPP ini.

Adapun kegentingan memaksa, menurut dia, subjektifnya seorang presiden. "Nah tentu kemudian kalau pun dikeluarkan Perppu, kan di dalam revisi Undang-undang MD3 itu kan tidak semua hal juga jelek. Ada yang harus diluruskan," kata anggota komisi III DPR ini.

Sedangkan salah satu pasal di Undang-undang MD3 yang dianggap kontroversial oleh PPP mengenai penambahan kursi pimpinan MPR. "Ya itu yg dianulir adalah cara pengisiannya saja agar disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi," tuturnya.
(maf)
Berita Terkait
PDIP Respons Isu Revisi...
PDIP Respons Isu Revisi UU MD3 Muncul Jelang Pelantikan: Tak Ingin DPR Jadi Arena Konflik
PDIP Dapat Info Bakal...
PDIP Dapat Info Bakal Terbit Perppu MD3, Pimpinan DPR Belum Dengar
Pengamat: Undang-undang...
Pengamat: Undang-undang Harus Mengikuti Perkembangan Zaman
PDIP Ungkap Ada Manuver...
PDIP Ungkap Ada Manuver Halangi Angket DPR dengan Revisi UU MD3
Istana Tepis Isu Jokowi...
Istana Tepis Isu Jokowi Bakal Teken Perppu UU MD3
Dasco Tegaskan Pemilihan...
Dasco Tegaskan Pemilihan Pimpinan DPR Mengacu UU MD3
Berita Terkini
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Imigrasi Nonaktifkan...
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved