Didakwa Suap Bupati Kukar, Dirut PT Sawit Golden Tak Ajukan Eksepsi
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun telah menyuap Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nonaktif Rita Widyasari sebesar Rp6 miliar.
Pemberian suap Abun tertuang dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU yang diketuai Fitroh Rohcahyanto dengan anggota Ni Nengah Gina Saraswati, Arif Suhermanto, dan Joko Hermawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (7/3/2018).
JPU Ni Nengah Gina Saraswati menyatakan, Abun dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Sawit Golden Prima telah melakukan perbuatan pidana pada Juni hingga Agustus 2010. Perbuatan pidana Abun terjadi di beberapa tempat di antaranya rumah Rita Widyasari di Tenggarong dan di Kantor Cabang Pembantu Bank Mandiri Tenggarong.
Menurut JPU, Abun melakukan beberapa perbuatan pidana sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yakni memberikan uang sebesar Rp6 miliar kepada Rita Widyasari selaku Bupati Kukar periode 2010-2015.
Pemberian suap terkait dengan pemberian surat keputusan izin lokasi perkebunan kelapa sawit lokasi milik PT Sawit Golden Prima yang ditandatangani oleh Rita. Padahal surat keputusan yang ditandatangani Rita belum mendapat paraf dari pejabat terkait.
Izin lokasi tersebut untuk keperluan inti dan plasma dalam perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kukar.
"Surat keputusan dimaksud yang isinya memberikan izin lokasi seluas 16.000 hektare area bertentangan dengan ketentuan Pasal 5 ayat 3 Peraturan Daerah Kabupaten Kukar Nomor 32/2000 tentang Izin Lokasi yang menyatakan maksimal luas lahan perkebunan untuk satu perusahaan adalah 15.000 hektare area," tutur JPU Gina.
Dia memaparkan, uang suap sebesar Rp6 miliar untuk Rita diberikan Abun dengan cara transfer antar rekening dalam dua tahap. Transfer terjadi setelah surat keputusan diberi nomor dan diterima Abun pada 8 Juli 2010.
Pertama, Rp1 miliar pada 22 Juli 2010. Kedua, Rp5 miliar pada 5 Agustus 2010. "Pemberian uang tersebut bertentangan dengan kewajiban Rita Widyasari selaku Bupati Kukar," katanya.
Atas perbuatan pemberian suap, Abun dijerat dengan dua dakwaan subsideritas. Pertama, Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan kedua, Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Terhadap dakwaan JPU, Abun mengatakan uang Rp6 miliar bukan suap tapi transaksi jual beli emas. Meski begitu, Abun tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi).
"Saya mengerti tapi ada perbedaan persepsi, karena tidak ada hubungan yang valid, hubungan kami jual beli emas. Jadi mungkin pembuktian langsung saja," ujar Abun.
Pemberian suap Abun tertuang dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU yang diketuai Fitroh Rohcahyanto dengan anggota Ni Nengah Gina Saraswati, Arif Suhermanto, dan Joko Hermawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (7/3/2018).
JPU Ni Nengah Gina Saraswati menyatakan, Abun dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Sawit Golden Prima telah melakukan perbuatan pidana pada Juni hingga Agustus 2010. Perbuatan pidana Abun terjadi di beberapa tempat di antaranya rumah Rita Widyasari di Tenggarong dan di Kantor Cabang Pembantu Bank Mandiri Tenggarong.
Menurut JPU, Abun melakukan beberapa perbuatan pidana sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yakni memberikan uang sebesar Rp6 miliar kepada Rita Widyasari selaku Bupati Kukar periode 2010-2015.
Pemberian suap terkait dengan pemberian surat keputusan izin lokasi perkebunan kelapa sawit lokasi milik PT Sawit Golden Prima yang ditandatangani oleh Rita. Padahal surat keputusan yang ditandatangani Rita belum mendapat paraf dari pejabat terkait.
Izin lokasi tersebut untuk keperluan inti dan plasma dalam perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kukar.
"Surat keputusan dimaksud yang isinya memberikan izin lokasi seluas 16.000 hektare area bertentangan dengan ketentuan Pasal 5 ayat 3 Peraturan Daerah Kabupaten Kukar Nomor 32/2000 tentang Izin Lokasi yang menyatakan maksimal luas lahan perkebunan untuk satu perusahaan adalah 15.000 hektare area," tutur JPU Gina.
Dia memaparkan, uang suap sebesar Rp6 miliar untuk Rita diberikan Abun dengan cara transfer antar rekening dalam dua tahap. Transfer terjadi setelah surat keputusan diberi nomor dan diterima Abun pada 8 Juli 2010.
Pertama, Rp1 miliar pada 22 Juli 2010. Kedua, Rp5 miliar pada 5 Agustus 2010. "Pemberian uang tersebut bertentangan dengan kewajiban Rita Widyasari selaku Bupati Kukar," katanya.
Atas perbuatan pemberian suap, Abun dijerat dengan dua dakwaan subsideritas. Pertama, Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan kedua, Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Terhadap dakwaan JPU, Abun mengatakan uang Rp6 miliar bukan suap tapi transaksi jual beli emas. Meski begitu, Abun tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi).
"Saya mengerti tapi ada perbedaan persepsi, karena tidak ada hubungan yang valid, hubungan kami jual beli emas. Jadi mungkin pembuktian langsung saja," ujar Abun.
(dam)