DPR Minta Kemenkominfo Jelaskan Keamanan Registrasi Kartu SIM
A
A
A
JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta Komisi I memanggil Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terkait kewajiban untuk registrasi kartu SIM telepon seluler yang menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK). Sebab, Kemenkominfo beberapa hari lalu mengakui ada pencurian NIK dan KK saat registrasi kartu SIM telepon seluler.
Pria yang akrab disapa Bamsoet ini menginginkan Kemenkominfo menjelaskan tentang sistem keamanan yang dipakai untuk registrasi kartu seluler yang menyertakan NIK dan nomor KK.
"Serta menjamin agar tidak terjadi penyalahgunaan NIK dan nomor KK para pengguna seluler," kata Bamsoet dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/3/2018).
Selain itu, dia juga menilai Kemenkominfo perlu menjelaskan kebijakan registrasi ulang kartu SIM telepon seluler yang menyertakan NIK dan nomor KK tersebut. "Mengingat NIK dan Nomor KK merupakan data pribadi dan dikhawatirkan disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab," tutur Politikus Partai Golkar ini.
Legislator asal daerah pemilihan Jawa Tengah VII ini juga mengimbau masyarakat untuk dapat berhati-hati dalam menjaga identitas pribadi. "Serta tidak mudah memberikan data pribadi kepada orang lain tanpa tujuan yang jelas," pungkasnya.
Pria yang akrab disapa Bamsoet ini menginginkan Kemenkominfo menjelaskan tentang sistem keamanan yang dipakai untuk registrasi kartu seluler yang menyertakan NIK dan nomor KK.
"Serta menjamin agar tidak terjadi penyalahgunaan NIK dan nomor KK para pengguna seluler," kata Bamsoet dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/3/2018).
Selain itu, dia juga menilai Kemenkominfo perlu menjelaskan kebijakan registrasi ulang kartu SIM telepon seluler yang menyertakan NIK dan nomor KK tersebut. "Mengingat NIK dan Nomor KK merupakan data pribadi dan dikhawatirkan disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab," tutur Politikus Partai Golkar ini.
Legislator asal daerah pemilihan Jawa Tengah VII ini juga mengimbau masyarakat untuk dapat berhati-hati dalam menjaga identitas pribadi. "Serta tidak mudah memberikan data pribadi kepada orang lain tanpa tujuan yang jelas," pungkasnya.
(pur)