Tunggakan Perkara Tahun 2017 Diklaim Terendah Sepanjang Sejarah MA
A
A
A
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali mengatakan, penanganan dan penyelesaian perkara di lembaganya telah berjalan maksimal. Menurutnya, selama tahun 2017 sisa atau tunggakan perkara mengalami penurunan, bahkan terendah sepanjang sejarah MA.
"Yaitu sebanyak 1.388 (seribu tiga ratus delapan puluh delapan) perkara, yang artinya lebih kecil dibandingkan sisa perkara tahun sebelumnya sebanyak 2.357 (dua ribu tiga ratus lima puluh tujuh) perkara," ungkap Hatta dalam sambutan laporan tahunan MA di JCC, Senayan, Jakarta, Kamis (1/3/2018).
Dia menjelaskan, berdasarkan data sisa tunggakan di MA sejak enam tahun terakhir terus mengalami penurunan yang cukup siginifikan. Apalagi jika dibandingkan dengan sisa tunggakan pada tahun 2012 sebanyak 10.112 perkara, maka katanya, dalam kurun waktu enam tahun tersebut MA telah mampu mengikis lebih dari 86% sisa perkara.
Menurut dia, penurunan jumlah sisa perkara dari tahun ke tahun tersebut tidak terlepas dari sistem dan regulasi yang dibuat MA beberapa tahun terakhir, antara lain berlakunya sistem kamar di MA, penerbitan SK KMA Nomor 214 Tahun 2014 tentang Jangka Waktu Penanganan Perkara di MA serta penerapan sistem baca berkas serentak dan koreksi bersama.
Ia menganggap, penerapan sistem kamar telah meningkatkan produktivitas hakim dan aparatur peradilan dalam menyelesaikan perkara. Hal ini, kata dia, masih ditambah dengan kebijakan yang baru diterbitkan beberapa bulan yang lalu yaitu Perma Nomor 9 Tahun 2017 tentang Format (template) dan Pedoman Penulisan Putusan/Penetapan MA.
"Dengan kebijakan baru tersebut, MA berkeyakinan bahwa mulai tahun 2018 akan terjadi lonjakan produktivitas penyelesaian perkara, karena format putusan MA menjadi lebih singkat, hal tersebut akan mempengaruhi percepatan proses minutasi perkara di MA," pungkasnya.
"Yaitu sebanyak 1.388 (seribu tiga ratus delapan puluh delapan) perkara, yang artinya lebih kecil dibandingkan sisa perkara tahun sebelumnya sebanyak 2.357 (dua ribu tiga ratus lima puluh tujuh) perkara," ungkap Hatta dalam sambutan laporan tahunan MA di JCC, Senayan, Jakarta, Kamis (1/3/2018).
Dia menjelaskan, berdasarkan data sisa tunggakan di MA sejak enam tahun terakhir terus mengalami penurunan yang cukup siginifikan. Apalagi jika dibandingkan dengan sisa tunggakan pada tahun 2012 sebanyak 10.112 perkara, maka katanya, dalam kurun waktu enam tahun tersebut MA telah mampu mengikis lebih dari 86% sisa perkara.
Menurut dia, penurunan jumlah sisa perkara dari tahun ke tahun tersebut tidak terlepas dari sistem dan regulasi yang dibuat MA beberapa tahun terakhir, antara lain berlakunya sistem kamar di MA, penerbitan SK KMA Nomor 214 Tahun 2014 tentang Jangka Waktu Penanganan Perkara di MA serta penerapan sistem baca berkas serentak dan koreksi bersama.
Ia menganggap, penerapan sistem kamar telah meningkatkan produktivitas hakim dan aparatur peradilan dalam menyelesaikan perkara. Hal ini, kata dia, masih ditambah dengan kebijakan yang baru diterbitkan beberapa bulan yang lalu yaitu Perma Nomor 9 Tahun 2017 tentang Format (template) dan Pedoman Penulisan Putusan/Penetapan MA.
"Dengan kebijakan baru tersebut, MA berkeyakinan bahwa mulai tahun 2018 akan terjadi lonjakan produktivitas penyelesaian perkara, karena format putusan MA menjadi lebih singkat, hal tersebut akan mempengaruhi percepatan proses minutasi perkara di MA," pungkasnya.
(kri)