Partai Tommy Sebut Kelewatan jika KPU Larang Foto Soeharto

Rabu, 28 Februari 2018 - 13:22 WIB
Partai Tommy Sebut Kelewatan...
Partai Tommy Sebut Kelewatan jika KPU Larang Foto Soeharto
A A A
JAKARTA - Aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melarang gambar tokoh nasional bukan pengurus partai politik (Parpol) dipasang pada alat peraga kampanye Pemilu mendatang dikritik Partai Beringin Karya (Berkarya).

Sebab, selama ini Partai Berkarya sering mengaitkan foto Presiden RI Kedua Soeharto.
Hal itu dikarenakan putra bungsu Soeharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto menduduki jabatan Ketua Majelis Tinggi dan Dewan Pembina Partai Berkarya.

"Kalau ada kreativitas anggota atau pengurus pasang tokoh yang ada hubungannya dengan partai kita kenapa di permasalahkan?" ujar Sekretaris Jenderal Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang kepada SINDOnews, Rabu (28/2/2018).

Dia memberikan contoh partainya memasang spanduk yang terdapat gambar Soeharto di depan kantornya. "Atau depan rumah kader kami, apa itu juga dilarang? Kelewatan amat kalau itu juga dilarang," tuturnya.

Maka itu, dia mempertanyakan aturan KPU tersebut. "Kapan kita sosialisasinya? Sayangkan waktu tujuh bulan yang ada," ungkapnya.

Walaupun, kata dia, masih ada celah untuk bisa memasang gambar Soeharto. "Bisa juga sih diakalin di lapangan, ada celahnya. Piye Kabare? Enakan jamanku to. Ada gambar Pak Harto tanpa logo partai, pasti ini lolos," ungkapnya.

"Tapi pasti orang tahu ini partai Berkarya. Ini bukan pelanggaran. Belum lagi di medsos, pelanggaran dan cara mengakalinya banyak. Pintar-pintar kita saja," pungkasnya.
(maf)
Berita Terkait
Calon Anggota KPU Ini...
Calon Anggota KPU Ini Dicecar DPR soal Ratusan Petugas KPPS Meninggal
KPU: Honor Anggota KPPS...
KPU: Honor Anggota KPPS Pemilu 2024 Naik Dua Kali Lipat
Ngotot Ingin Gelar Pilkada...
Ngotot Ingin Gelar Pilkada 2020, Pemerintah Diingatkan Tragedi Pemilu 2019
Luncurkan Tahapan Pemilu...
Luncurkan Tahapan Pemilu 2024, KPU Minta Semua Pihak Bantu Sukseskan Pemilu
Ini Daftar 75 Parpol...
Ini Daftar 75 Parpol Berbadan Hukum yang Bisa Ikut Pemilu 2024
KPU: Parpol Parlemen...
KPU: Parpol Parlemen Bisa Gunakan Nomor Urut Pemilu 2019
Berita Terkini
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, TNI Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 di 1.500 Lokasi
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Gelar Mimbar Mahasiswa,...
Gelar Mimbar Mahasiswa, BEM Persatuan Indonesia Sampaikan Lima Pernyataan Sikap
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved