Setiap Hari Ada Lima Anak Jadi Korban Eksploitasi Seksual

Selasa, 27 Februari 2018 - 11:44 WIB
Setiap Hari Ada Lima Anak Jadi Korban Eksploitasi Seksual
Setiap Hari Ada Lima Anak Jadi Korban Eksploitasi Seksual
A A A
JAKARTA - Maraknya praktik eksploitasi seksual terhadap anak membuat seluruh aparat penegak hukum bergerak cepat untuk menangkap pelaku kasus tersebut.

Apalagi, eksploitasi anak telah menjadi kejahatan lintas negara. “Targetnya juga bukan main-main yaitu menghabisi para pelaku salah satu kejahatan biadab bagi kemanusiaan ini,” kata Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Jenderal Polisi Ari Dono Sukmanto saat membuka Konferensi Eksploitasi Seksual Anak Lintas Negara, di Semarang, Jawa Tengah dalam keterangannya, Selasa (27/2/2018).

Menurut Ari, kejahatan ini juga semakin menggurita karena terkoneksi dengan jaringan internasional. “Salah satu ancaman paling serius terkait munculnya kejahatan lintas negara di kawasan Asia Pasifik adalah eksploitasi seksual terhadap anak. Baik melalui lingkungan dalam jaringan atau daring di dunia maya maupun melalui turisme seks anak,” ujarnya.

Untuk itu, kata dia, Polri secara kolaboratif bekerja sama dengan aparat penegak lain di seluruh dunia, baik di level regional hingga internasional termasuk perspektif memerangi semua jenis kejahatan.

Salah satu bentuknya melalui Jakarta Centre for Law Enforcement Cooperation (JCELC). Melalui JCELC, para penegak hukum mendapat pelatihan untuk meningkatkan keahlian operasionalnya menangani kejahatan lintas negara. Mulai dari terorisme hingga eksploitasi terhadap anak.

“Polri dengan Kepolisian Federal Australia (AFP) memiliki hubungan histori. Salah satunya dengan kehadiran JCELC itu. Dengan JCELC, Indonesia secara konsisten meninjau berbagai program untuk menghadirkan format praktek terbaik,” tutur jenderal bintang tiga ini.

Interpol mencatat, di Indonesia diperkirakan lebih dari 4,2 juta anak terlibat dalam pekerjaan berbahaya atau berisiko tinggi.

“Setiap hari lima anak menjadi korban kejahatan eksploitasi seksual. Sejak 2016 sampai dengan Februari 2018 ini, terdapat 1.127 kasus terkait dengan eksploitasi terhadap anak. Sebanyak 689 pelaku kejahatan eksploitasi terhadap anak juga telah berhasil diamankan,” papar Ari.

Indonesia sudah melakukan berbagai upaya untuk melakukan perlindungan anak, salah satunya membuat Pasal 23 tahun 2002 Undang-undang Perlindungan Anak.

Selain itu adanya koordinasi antarkementerian/lembaga lain, termasuk Imigrasi dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Secara eksternal, Indonesia juga sudah menjalin kerja sama dengan Interpol guna melakukan pertukaran informasi lebih cepat.

“Semua ini tentu saja sebagai langkah mengembangkan dan memperbaiki teknik kepolisian. Khususnya dalam rangka menghabisi para pelaku kejahatan lintas negara. Para eksploitasi anak dan turisme seks anak itu,” kata Ari.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1399 seconds (0.1#10.140)