Sidang Maraton, Bawaslu Akan Putuskan Parpol Tak Lolos Pemilu 5 Maret

Senin, 26 Februari 2018 - 13:06 WIB
Sidang Maraton, Bawaslu Akan Putuskan Parpol Tak Lolos Pemilu 5 Maret
Sidang Maraton, Bawaslu Akan Putuskan Parpol Tak Lolos Pemilu 5 Maret
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menghadirkan tiga Partai politik yang dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat menjadi peserta pemilu 2019 dalam sidang ajudikasi. Tiga partai itu adalah Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Idaman dan Parsindo.

Dalam sidang dengan materi mendengarkan pokok permohonan para pemohon, Ketua Bawaslu, Abhan menyatakan, sidang ajudikasi terhadap tiga partai ini akan dilakukan secara maraton.

"Sesuai dengan catatan kami, selambatnya pada 5 Maret, Senin, kami putuskan sengketa ini," kata Abhan dalam sidang yang berlangsung terbuka di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (26/2/2018).

Dalam sidang ini, hadir Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra, Sekjen Partai Idaman dan Kuasa Hukum Parsindo Karmal Maksudi. Sidang dipimpin oleh Abhan sebagai majelis pemeriksa, didampingi oleh anggota majelis Fritz Edward Siregar, Ratna Dewi Pettalolo, Afifuddin dan Rahmat Bagja.

Sementara, Komisioner KPU sebagai termohon hadir antara lain Hasyim Asy'ari, Pramono Tanthowi Ubaid, Wahyu Setyawan, dan Evi Novida Ginting.

Sidang ajudikasi pertama ini dilakukan dengan agenda mendengarkan pokok permohonan pemohon. Sidang ini digelar pasca ketiga parpol ini gagal mencapai kesepaakatan dengan KPU dalam sidang mediasi sebelumnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7081 seconds (0.1#10.140)