Pakar Tata Negara: Jangan Obral Perppu Demi Loloskan UU MD3

Minggu, 25 Februari 2018 - 13:43 WIB
Pakar Tata Negara: Jangan...
Pakar Tata Negara: Jangan Obral Perppu Demi Loloskan UU MD3
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin mempertanyakan alasan sejumlah pihak di DPR yang mendorong Presiden agar mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) pasca pihaknya mengajukan uji materi (judicial review) revisi Undang-Undang (UU) MD3 ke Mahkamah Kontitusi (MK).

Irman menegaskan, Perppu adalah instrumen kekuasaan absolut yang tersisa ketika absolutisme dihajar babak belur oleh gelombang demokratisasi. Oleh karenanya, Perppu dibatasi secara tegas oleh
konstitusi, yakni hanya ketika situasi genting yang memaksa yaitu terjadi kekosongan hukum.

"Tentunya yang harus disadari bahwa Perppu bukanlah instrumen hak veto, melainkan instrumen Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahannya dimana terjadi situasi genting dan memaksa dan terjadi kekosongan hukum," tutur Irman kepada SINDOnews, Minggu (25/2/2018).

Maka itu, Irman mengajak semua pihak berpikir negarawan. Masa depan NKRI ini akan terjaga ketika semua komponen bangsa merawat konstitusi, konsisten dengan konstitusi, tidak boleh terjebak dengan kepentingan pragmatis kelompok tertentu.

"Mendorong Perppu bisa diobral oleh Presiden sama dengan kita tanpa sadar ingin menghidupkan absolutisme kekuasaan dan menyerahkan kekuasaan itu pada satu tangan. Ini yang kita tentang, inilah kemanusiaan yang di seluruh dunia menentangnya," ujarnya.

Ia menegaskan, alasan pihaknya mengajukan uji materi revisi UU MD3 ke MK tidak bermaksud membuat “ketar-ketir” kekuatan politik yang membentuk UU MD3. Sebab langkah semacam ini adalah hal biasa.

Sebaliknya, perlu disadari bahwa Perppu yang membumi hanguskan undang-undang justru “merendahkan" kehormatan, dan keluhuran martabat DPR. Sebab DPR adalah pemegang kekuasaan pembentuk undang-undang sesuai Pasal 20 ayat 1 UUD 1945.

Menurut diaa, tidak pernah sekalipun konstitusi memberikan kuasa kepada kekuasaan pemerintahan (Pasal 4 ayat 1 UUD 1945) yang melebihi kekuasaan DPR dalam pembentukan UU. Karenanya Perppu bukanlah kekuasaan veto untuk membumihanguskan produk DPR.

"Di lain sisi, jika Perppu dikeluarkan maka Presiden akan kelihatan secara nyata tidak konsisten. Tentunya akan membuat kekuasaan pemerintahan kita dimata dalam dan luar negeri tak mampu memberikan kepastian hukum dalam pembentukan undang-undang," pungkasnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7499 seconds (0.1#10.140)