Pakar Tata Negara: Jangan Obral Perppu Demi Loloskan UU MD3

Minggu, 25 Februari 2018 - 13:43 WIB
Pakar Tata Negara: Jangan...
Pakar Tata Negara: Jangan Obral Perppu Demi Loloskan UU MD3
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin mempertanyakan alasan sejumlah pihak di DPR yang mendorong Presiden agar mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) pasca pihaknya mengajukan uji materi (judicial review) revisi Undang-Undang (UU) MD3 ke Mahkamah Kontitusi (MK).

Irman menegaskan, Perppu adalah instrumen kekuasaan absolut yang tersisa ketika absolutisme dihajar babak belur oleh gelombang demokratisasi. Oleh karenanya, Perppu dibatasi secara tegas oleh
konstitusi, yakni hanya ketika situasi genting yang memaksa yaitu terjadi kekosongan hukum.

"Tentunya yang harus disadari bahwa Perppu bukanlah instrumen hak veto, melainkan instrumen Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahannya dimana terjadi situasi genting dan memaksa dan terjadi kekosongan hukum," tutur Irman kepada SINDOnews, Minggu (25/2/2018).

Maka itu, Irman mengajak semua pihak berpikir negarawan. Masa depan NKRI ini akan terjaga ketika semua komponen bangsa merawat konstitusi, konsisten dengan konstitusi, tidak boleh terjebak dengan kepentingan pragmatis kelompok tertentu.

"Mendorong Perppu bisa diobral oleh Presiden sama dengan kita tanpa sadar ingin menghidupkan absolutisme kekuasaan dan menyerahkan kekuasaan itu pada satu tangan. Ini yang kita tentang, inilah kemanusiaan yang di seluruh dunia menentangnya," ujarnya.

Ia menegaskan, alasan pihaknya mengajukan uji materi revisi UU MD3 ke MK tidak bermaksud membuat “ketar-ketir” kekuatan politik yang membentuk UU MD3. Sebab langkah semacam ini adalah hal biasa.

Sebaliknya, perlu disadari bahwa Perppu yang membumi hanguskan undang-undang justru “merendahkan" kehormatan, dan keluhuran martabat DPR. Sebab DPR adalah pemegang kekuasaan pembentuk undang-undang sesuai Pasal 20 ayat 1 UUD 1945.

Menurut diaa, tidak pernah sekalipun konstitusi memberikan kuasa kepada kekuasaan pemerintahan (Pasal 4 ayat 1 UUD 1945) yang melebihi kekuasaan DPR dalam pembentukan UU. Karenanya Perppu bukanlah kekuasaan veto untuk membumihanguskan produk DPR.

"Di lain sisi, jika Perppu dikeluarkan maka Presiden akan kelihatan secara nyata tidak konsisten. Tentunya akan membuat kekuasaan pemerintahan kita dimata dalam dan luar negeri tak mampu memberikan kepastian hukum dalam pembentukan undang-undang," pungkasnya.
(thm)
Berita Terkait
Senator NTT Minta DPD...
Senator NTT Minta DPD RI Tak Diatur dalam UU MD3
Amanah UU, Badan Peradilan...
Amanah UU, Badan Peradilan Khusus Pilkada Harus Segera Dibentuk
Pakar Hukum Minta DPR...
Pakar Hukum Minta DPR Pahami UU Terkait Calon Anggota BPK
Pakar Hukum Nilai Analisis...
Pakar Hukum Nilai Analisis dari Rencana Revisi UU MK Sangat Dangkal
UU Minerba Bentuk Perlindungan...
UU Minerba Bentuk Perlindungan Negara untuk Korporasi Tambang
Revisi UU Minerba Melenggang...
Revisi UU Minerba Melenggang ke Paripurna
Berita Terkini
Roy Suryo Pertanyakan...
Roy Suryo Pertanyakan Legal Standing Ade Darmawan di Kasus Ijazah Jokowi
64 PSE Sudah Lapor ke...
64 PSE Sudah Lapor ke Komdigi, Nurul Arifin Berharap Angkanya Terus Meningkat
Harumkan Nama Bangsa,...
Harumkan Nama Bangsa, Kolonel Cpn Jimmy Sirait Raih Gelar Master di US Army War College
Pimpinan Lembaga Antirasuah...
Pimpinan Lembaga Antirasuah Diduga Terseret Kasus MBG, Ini Tanggapan KPK
Rupiah dan IHSG Menguat,...
Rupiah dan IHSG Menguat, SBY: Ada Good News untuk Kita Semua
Ketum All Cipayung Nusantara...
Ketum All Cipayung Nusantara Berharap Sidang Kasus Ijazah Jokowi Digelar Terbuka
Infografis
Tanpa Italia, Ini Daftar...
Tanpa Italia, Ini Daftar Lengkap 48 Negara Kontestan Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved