KPK Akui Banyak Usulan Agar Presiden Bentuk TGPF Kasus Novel
A
A
A
JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengakui banyak usulan dari masyarakat yang masuk ke lembaganya agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk menyelidiki kasus penyerangan dan penyiraman air keras terhadap penyidik Novel Baswedan.
"Seluruh usulan tersebut mengatakan agar presiden membentuk TGPF," ujar Febri di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (22/2/2018).
Dijelaskan Febri, kewenangan dan otoritas membentuk TGPF memungkinkan berada di tangan Presiden Jokowi. "Namun seperti yg kita ketahui, dalam beberapa hari ini presiden mengatakan penanganan masih di Polri," katanya.
Febri menilai, pengungkapan kasus penyerangan terhadap Novel ujian bagi bangsa Indonesia apakah negara hadir atau tidak dalam melawan teror terhadap pemberantasan korupsi. Menurut dia, jika kasus ini tidak terungkap, tentu ini akan menjadi preseden buruk bagi sejarah perang melawan korupsi.
"Kita tahu Novel seringkali menjadi objek serangan tersebut. Dalam bentuk lain corruptor fight back juga diarahkan pada KPK," pungkasnya.
"Seluruh usulan tersebut mengatakan agar presiden membentuk TGPF," ujar Febri di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (22/2/2018).
Dijelaskan Febri, kewenangan dan otoritas membentuk TGPF memungkinkan berada di tangan Presiden Jokowi. "Namun seperti yg kita ketahui, dalam beberapa hari ini presiden mengatakan penanganan masih di Polri," katanya.
Febri menilai, pengungkapan kasus penyerangan terhadap Novel ujian bagi bangsa Indonesia apakah negara hadir atau tidak dalam melawan teror terhadap pemberantasan korupsi. Menurut dia, jika kasus ini tidak terungkap, tentu ini akan menjadi preseden buruk bagi sejarah perang melawan korupsi.
"Kita tahu Novel seringkali menjadi objek serangan tersebut. Dalam bentuk lain corruptor fight back juga diarahkan pada KPK," pungkasnya.
(kri)