Tokoh Agama Diserang, ICMI Minta Polri Tak Terpengaruh Isu Pelaku Orang Gila
A
A
A
JAKARTA - Akhir-akhir ini masyarakat dikejutkan dengan aksi penyerangan terhadap tokoh atau pemuka agama yang dilakukan orang tak dikenal dalam waktu yang berdekatan. Dari sejumlah kasus, tak sedikit pelaku dianggap mengidap gangguan jiwa.
Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) meminta kepolisian tidak lambat dalam menangani kasus tersebut. Kasus itu harus diproses hukum secara tuntas.
Menurut Ketua Umum ICMI, Jimly Asshiddiqie, kepolisian perlu menindak tegas para pelaku dan mengungkap motif dari para pelaku melakukan penyerangan.
"Mau (menyerang) ulama, pendeta, siapa saja pokoknya diusut saja dulu, tidak usah percaya dia ngaku sakit gila. Pokoknya tangkap dulu, diproses," kata Jimly saat jumpa pers di Kantor ICMI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2018).
Jimly mengungkapkan, dengan proses hukum yang tuntas, maka masyarakat akan menilai tentang apa yang dilakukan Polri dalam menangani kasus itu benar-benar sesuai fakta dan hukum yang adil.
"Masyarakat pasti menganggap aparat kepolisian telah bersikap tegas tanpa berpihak kepada kelompok atau golongan tertentu saja," ujarnya.
Diketahui akhir-akhir ini tindakan kekerasan marak dialami pemuka agama di tanah air. Kekerasan hingga mengakibatkan luka berat dialami ulama dari pondok pesantren Alhidayah, Cicalengka Bandung, KH Umar Basri bin KH Sukrowi.
Bahkan KH R Prawoto dari persis hingga meninggal dunia setelah menganiayaan. Kemudian penyerangan menggunakan senjata tajam di Gereja Santa Ludwina, Yogyakarta, hingga Romo dan belasan jemaatnya mengalami luka sehingga memerlukan perawatan medis serius.
Sedangkan baru-baru ini penyerangan kembali dilakukan terhadap KH Hakam Mubarok di Lamongan, Jawa Timur. Sementara sejumlah pelaku penyerangan ditengarahi mengalami gangguan jiwa.
Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) meminta kepolisian tidak lambat dalam menangani kasus tersebut. Kasus itu harus diproses hukum secara tuntas.
Menurut Ketua Umum ICMI, Jimly Asshiddiqie, kepolisian perlu menindak tegas para pelaku dan mengungkap motif dari para pelaku melakukan penyerangan.
"Mau (menyerang) ulama, pendeta, siapa saja pokoknya diusut saja dulu, tidak usah percaya dia ngaku sakit gila. Pokoknya tangkap dulu, diproses," kata Jimly saat jumpa pers di Kantor ICMI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2018).
Jimly mengungkapkan, dengan proses hukum yang tuntas, maka masyarakat akan menilai tentang apa yang dilakukan Polri dalam menangani kasus itu benar-benar sesuai fakta dan hukum yang adil.
"Masyarakat pasti menganggap aparat kepolisian telah bersikap tegas tanpa berpihak kepada kelompok atau golongan tertentu saja," ujarnya.
Diketahui akhir-akhir ini tindakan kekerasan marak dialami pemuka agama di tanah air. Kekerasan hingga mengakibatkan luka berat dialami ulama dari pondok pesantren Alhidayah, Cicalengka Bandung, KH Umar Basri bin KH Sukrowi.
Bahkan KH R Prawoto dari persis hingga meninggal dunia setelah menganiayaan. Kemudian penyerangan menggunakan senjata tajam di Gereja Santa Ludwina, Yogyakarta, hingga Romo dan belasan jemaatnya mengalami luka sehingga memerlukan perawatan medis serius.
Sedangkan baru-baru ini penyerangan kembali dilakukan terhadap KH Hakam Mubarok di Lamongan, Jawa Timur. Sementara sejumlah pelaku penyerangan ditengarahi mengalami gangguan jiwa.
(pur)