Ketua DPR Persilakan Semua Pihak Uji UU MD3 ke MK
A
A
A
JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo mempersilakan publik untuk menguji Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pernyataan pria yang akrab disapa Bamsoet ini menyikapi polemik yang mewarnai pengesahan UU MD3, terlebih adanya aturan tentang kritik terhadap DPR.
"Ada mekanisme yang disediakan oleh UU, merevisi atau menyatakan ketidaksetujuan atas UU yang ada melalui MK," kata Bamsoet di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa (20/2/2018).
Bamsoet menjelaskan, DPR dan Pemerintah selaku pembuat UU menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap UU MD3 kepada masyarakat. Politikus Golkar ini mengatakan, semua pihak bisa menguji pasal dalam UU MD3 yang dinilai antikritik ke MK.
"Sekarang semua bisa mengkaji, PWI (Persatuan Wartawan Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen), maupun organisasi wartawan juga bisa mengkaji," ucapnya.
Pernyataan pria yang akrab disapa Bamsoet ini menyikapi polemik yang mewarnai pengesahan UU MD3, terlebih adanya aturan tentang kritik terhadap DPR.
"Ada mekanisme yang disediakan oleh UU, merevisi atau menyatakan ketidaksetujuan atas UU yang ada melalui MK," kata Bamsoet di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa (20/2/2018).
Bamsoet menjelaskan, DPR dan Pemerintah selaku pembuat UU menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap UU MD3 kepada masyarakat. Politikus Golkar ini mengatakan, semua pihak bisa menguji pasal dalam UU MD3 yang dinilai antikritik ke MK.
"Sekarang semua bisa mengkaji, PWI (Persatuan Wartawan Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen), maupun organisasi wartawan juga bisa mengkaji," ucapnya.
(maf)