Formappi Sayangkan DPR Tak Libatkan Masyarakat Bahas UU MD3

Sabtu, 17 Februari 2018 - 14:13 WIB
Formappi Sayangkan DPR...
Formappi Sayangkan DPR Tak Libatkan Masyarakat Bahas UU MD3
A A A
JAKARTA - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mencium ada strategi licik DPR dari pengesahan Undang-Undang (UU) tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Sebab, UU yang disahkan melalui rapat paripurna DPR Senin 12 Februari 2018 itu tidak hanya memuat penambahan kursi pimpinan DPR.

Peneliti Senior Formappi, Lucius Karus mengatakan bahwa partisipasi masyarakat dalam revisi UU MD3 itu tidak dilibatkan. "Saya justru cenderung melihat ada strategi yang cukup licik dari DPR," ujar Lucius dalam diskusi Polemik MNC Trijaya Network Bertajuk 'Benarkah DPR Gak Mau Dikritik?' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (17/2/2018).

Lucius mengungkapkan, pembahasan revisi UU MD3 itu memakan waktu hampir dua tahun. Selama itu, DPR melempar isu bahwa revisi UU MD3 itu hanya persoalan penambahan kursi pimpinan DPR untuk Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

"Tidak pernah di situ disebut isu-isu lain. Isu-isu lain yang justru sangat krusial ini baru muncul sekitar seminggu sebelum pengesahan Undang-undang MD3 di paripurna DPR," katanya.

Adapun sejumlah isu krusial dimaksud diantaranya mengenai Pasal 122 huruf K, Pasal 73 ayat (3) dan ayat (4) huruf a dan c serta Pasal 245 ayat (1).

Adapun Pasal 122 huruf K menyebutkan bahwa Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dapat melaporkan orang, perseorang, kelompok orang atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR ke kepolisian.

Kemudian, dalam ayat (4) huruf b Pasal 73 itu disebutkan bahwa Polri wajib mengikuti perintah DPR untuk memanggil paksa setiap orang yang mangkir dari panggilan DPR. Tak hanya itu, ayat (5) Pasal 73 itu menyebutkan bahwa Polisi berhak melakukan penahanan.
(kri)
Berita Terkait
Senator NTT Minta DPD...
Senator NTT Minta DPD RI Tak Diatur dalam UU MD3
Amanah UU, Badan Peradilan...
Amanah UU, Badan Peradilan Khusus Pilkada Harus Segera Dibentuk
Pakar Hukum Minta DPR...
Pakar Hukum Minta DPR Pahami UU Terkait Calon Anggota BPK
Pakar Hukum Nilai Analisis...
Pakar Hukum Nilai Analisis dari Rencana Revisi UU MK Sangat Dangkal
UU Minerba Bentuk Perlindungan...
UU Minerba Bentuk Perlindungan Negara untuk Korporasi Tambang
Revisi UU Minerba Melenggang...
Revisi UU Minerba Melenggang ke Paripurna
Berita Terkini
Belum Ditahan, di Mana...
Belum Ditahan, di Mana Febrie Adriansyah usai Jadi Tersangka Korupsi?
ASN Diizinkan Antar...
ASN Diizinkan Antar Anak di Hari Pertama Sekolah, Menteri PANRB: Tak Boleh Mengurangi Kualitas Pelayanan Publik
30 Pati TNI AU Naik...
30 Pati TNI AU Naik Pangkat, Danlanud Sultan Hasanuddin Pecah Bintang
Kejagung Janji Profesional...
Kejagung Janji Profesional Usut Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah
BMKG Prediksi Curah...
BMKG Prediksi Curah Hujan Tetap Rendah di Wilayah Indonesia pada Pertengahan Juli 2026
Prabowo Panggil Menhan,...
Prabowo Panggil Menhan, Kapolri, hingga Jaksa Agung di Istana Malam Ini, Ada Apa?
Infografis
Kapuspen TNI Tegaskan...
Kapuspen TNI Tegaskan Tak Ada Personel Datangi Polda Metro Jaya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved