Fraksi PPP Sebut Pasal 73 UU MD3 Merupakan Keinginan Pemerintah
A
A
A
JAKARTA - Pasal 73 Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) merupakan salah satu pasal yang menimbulkan kontroversi. Sebab, bunyi Pasal 73 itu adalah DPR dalam melaksanakan wewenang dan tugasnya dapat memanggil setiap orang secara tertulis untuk hadir dalam rapat DPR.
Kemudian, dalam ayat (4) huruf b Pasal 73 itu disebutkan bahwa Polri wajib mengikuti perintah DPR untuk memanggil paksa. Tak hanya itu, ayat (5) Pasal 73 itu menyebutkan bahwa polisi berhak melakukan penahanan.
Terkait dengan itu, Penasihat Fraksi PPP DPR Arsul Sani mengungkapkan bahwa sebenarnya kata setiap orang dalam Pasal 73 itu merupakan usulan pemerintah. Rumusan awalnya adalah setiap pejabat negara yang mangkir dari panggilan DPR dapat dipanggil paksa.
"Sebetulnya panggilan paksa rumusannya bukan setiap orang, tapi setiap pejabat pemerintah yang dipanggil. Tapi di pembahasan kemudian seinget saya tim pemerintah supaya undang-undang ini lebih luas, jadi kata setiap pejabat diganti dengan setiap orang," ujar Arsul Sani dalam diskusi Polemik MNC Trijaya Network Bertajuk 'Benarkah DPR Gak Mau Dikritik?' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (17/2/2018).
Dia menambahkan, DPR saat merumuskan pasal itu ingin melimitasi. "Tapi dalam perkembangannya ada usulan pemerintah, ya sudah," kata anggota Komisi III DPR ini.
Kemudian, dalam ayat (4) huruf b Pasal 73 itu disebutkan bahwa Polri wajib mengikuti perintah DPR untuk memanggil paksa. Tak hanya itu, ayat (5) Pasal 73 itu menyebutkan bahwa polisi berhak melakukan penahanan.
Terkait dengan itu, Penasihat Fraksi PPP DPR Arsul Sani mengungkapkan bahwa sebenarnya kata setiap orang dalam Pasal 73 itu merupakan usulan pemerintah. Rumusan awalnya adalah setiap pejabat negara yang mangkir dari panggilan DPR dapat dipanggil paksa.
"Sebetulnya panggilan paksa rumusannya bukan setiap orang, tapi setiap pejabat pemerintah yang dipanggil. Tapi di pembahasan kemudian seinget saya tim pemerintah supaya undang-undang ini lebih luas, jadi kata setiap pejabat diganti dengan setiap orang," ujar Arsul Sani dalam diskusi Polemik MNC Trijaya Network Bertajuk 'Benarkah DPR Gak Mau Dikritik?' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (17/2/2018).
Dia menambahkan, DPR saat merumuskan pasal itu ingin melimitasi. "Tapi dalam perkembangannya ada usulan pemerintah, ya sudah," kata anggota Komisi III DPR ini.
(kri)