Ini Pandangan Mantan Pimpinan KPK soal Kasus Suap Bakamla

Jum'at, 16 Februari 2018 - 18:38 WIB
Ini Pandangan Mantan...
Ini Pandangan Mantan Pimpinan KPK soal Kasus Suap Bakamla
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan pencucian uang oleh Anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi. Fayakhun sendiri sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI.

Menanggapi hal tersebut, mantan pimpinan KPK Haryono Umar menyarankan agar KPK dapat segera menahan Fayakhun yang juga Ketua DPD Golkar Jakarta tersebut. Haryono menuturkan, ada dua alasan objektif dan subjektif yang bisa dijadikan landasan lembaga antirasuah tersebut untuk segera menangkap Fayakhun.

"Alasan subjektif adalah yang bersangkutan dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan bukti, dan mengulangi perbuatannya," ujar Haryono dalam pesan singkat, Jumat (16/2/2018).

Sedangkan untuk alasan objektifnya, Haryono melanjutkan, KPK dapat menahan Fayakhun jika ancaman hukuman yang diterima oleh anggota Komisi I DPR tersebut selama lima tahun. "Jika alasan objektif dan subjektif tersebut terpenuhi, bisa saja dia (segera) ditahan," imbuh Haryono.

Kendati demikian, Haryono berpesan, agar dalam mengembangkan kasus ini lembaga pimpinan Agus Rahardjo dapat berhati-hati lantaran sudah ada beberapa bukti yang diralat dalam persidangan lanjutan.

"Enggak boleh dugaan. Harus fakta. Semua harus berdasarkan bukti. Tidak boleh asumsi dan asal sebut nama," beber Haryono.

Diketahui, persidangan kasus korupsi satelit monitoring Bakamla dengan terdakwa Novel Hasan menghadirkan saksi yang juga terpidana kasus korupsi Bakamla Fahmi Darmawansyah di Pengadilan Tipikor, Rabu 24 Januari 2018.

Dalam persidangan, Jaksa KPK membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Fahmi Darmawansyah setelah saksi sempat menyatakan lupa soal nama-nama dalam BAP tersebut. "Saya dapat ketahui dari Ali Fahmi bahwa peruntukan uang 6 persen untuk mengurus proyek di Bakamla untuk saudari Eva Sundari, Komisi I DPR Fayakhun, Komisi XI DPR Bertu Merlas, Donny Priambodo, Wisnu Bappenas, DJA," ujar Jaksa mengulangi BAP Fahmi Darmawansyah.

Kemudian, Fahmi Darmawansyah membenarkan BAP yang dibacakan oleh jaksa tersebut. "Iya betul BAP saya," ujar Fahmi.

Namun, Fahmi Darmawansyah dicecar oleh ketua majelis hakim apakah mengetahui dan menyaksikan sendiri pemberian uang proyek satelit Bakamla ini. "Tidak yang mulia. Tidak tahu pasti. Hanya dugaan saja yang mulia," kata Fahmi Darmawansyah

Akhirnya, hakim pun menegur Fahmi Darmawansyah untuk menjawab dengan tegas jangan sampai berspekulasi atau menduga-duga terhadap keterangan yang disampaikannya dalam persidangan.

"Saudara jawab yang jelas memang tahu atau tidak tahu? Kalau memang tidak tahu, jawab tidak tahu. Jangan menduga-menduga dan menjawab yang tidak jelas," katanya.

Kemudian, Fahmi Darmawansyah pun langsung menjawab tegas tidak mengetahui soal pemberian uang tersebut. "Tidak tahu Yang Mulia. Maaf," tutup Fahmi.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1248 seconds (0.1#10.140)