Rakyat Kritik Dewan Sanksi Pidana, Pasal 122 UU MD3 Dinilai Pasal Baper DPR

Kamis, 15 Februari 2018 - 12:54 WIB
Rakyat Kritik Dewan...
Rakyat Kritik Dewan Sanksi Pidana, Pasal 122 UU MD3 Dinilai Pasal Baper DPR
A A A
JAKARTA - Pasal 122 huruf k dalam Undang-undang (UU) tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang disahkan beberapa hari lalu dinilai pasal kurang akal dan konyol.

Adapun Pasal 122 huruf k dalam Undang-undang MD3 itu mengatur Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bisa mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

Pengamat Politik Said Salahudin mengatakan, DPR adalah lembaga yang tidak memiliki organ pengawas. Kalau pun ada, kata dia, pengawasannya hanya dilakukan oleh organ internal di lembaga Dewan bernama Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

"Jadi mereka mengawasi sesama mereka sendiri. Ini kan tidak ideal," katanya kepada SINDOnews, Kamis (15/2/2018). Oleh sebab itu, menurutnya, diperlukan pengawasan langsung dari masyarakat yang telah memilih anggota DPR itu di Pemilu.

"Nah, ketika di dalam melaksanakan haknya mengawasi kelembagaan DPR berikut para anggotanya itu masyarakat menemukan ada kebijakan atau keputusan lembaga DPR yang keliru atau dianggap merugikan mereka atau masyarakat menemukan ada perilaku tidak terhormat yang dilakukan oleh Anggota DPR, sehingga mereka memberikan kritik, apakah kritik itu kemudian serta-merta dapat dianggap merendahkan kehormatan DPR? Kan tidak begitu dong," tuturnya.

Sebab, lanjut dia, merendahkan itu hanya lah impact. "Dia lahir dari suatu rangsangan saraf atau perasaan," ungkap Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) ini.

Dikatakannya, orang akan memiliki perasaan tertentu ketika mendapatkan suatu kritik, misalnya. "Nah, kalau kritik masyarakat kepada DPR dibawa perasaan atau baper istilah anak jaman now, ditangkap sebagai perbuatan merendahkan kehormatan lembaga atau Anggota DPR, disini bisa muncul bencana bagi demokrasi kita," ucapnya.

Dia menambahkan, rakyat bisa takut menggunakan haknya untuk memberikan kritik karena diancam akan diproses secara hukum oleh orang-orang yang telah mereka pilih saat Pemilu.

"Repot sekali kita bernegara kalau wakil-wakil rakyatnya baperan dan bisa seenaknya mengancam kritik dari orang-orang yang telah memungkinkan mereka duduk di kursi empuk lembaga perwakilan rakyat," kata Said.

"Jadi saya cuma mau bilang, Pasal 122 huruf k UU MD3 itu pasal kurang akal bin sembrono bin konyol yang harus dibuang jauh-jauh dari hukum positif kita," pungkasnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1036 seconds (0.1#10.140)