Tolak UU MD3, Koalisi Masyarakat Minta Presiden Terbitkan Perppu
Rabu, 14 Februari 2018 - 18:08 WIB
Tolak UU MD3, Koalisi Masyarakat Minta Presiden Terbitkan Perppu
A
A
A
JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk membatalkan hasil revisi UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
Koalisi menilai, sejumlah poin hasil revisi UU MD3 sangat menguntungkan DPR. UU itu juga dianggap bisa berdampak negatif pada demokratisasi di Indoneisa.
"Kami mendorong Presiden mengeluarkan Perppu yang membatalkan poin-poin bermasalah dalam UU MD3," kata peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW) sekaligus anggota Koalisi, Alma's Syafrina dalam konferensi pers di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018). (Baca juga: Pengkritik Bisa Dipidana, Bukti DPR Tak Ingin Dikontrol Publik )
Tidak hanya mendorong Presiden menerbitkan erppu, koalisi juga meminta presiden mengevaluasi Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly yang tidak menolak pengesahan revisi UU MD3.
"Presiden Jokowi harus evaluasi Menkumham Yasonna Laoly karena tidak menolak revisi UU MD3 yang poin-poinnya tidak demokratis," ucap Almas.
Konferensi pers dihadiri oleh sejumlah perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil untuk UU MD3, di antaranya perwakilan change.org, Komite Pemantau Legislatif (Kopel), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK).
Koalisi menilai, sejumlah poin hasil revisi UU MD3 sangat menguntungkan DPR. UU itu juga dianggap bisa berdampak negatif pada demokratisasi di Indoneisa.
"Kami mendorong Presiden mengeluarkan Perppu yang membatalkan poin-poin bermasalah dalam UU MD3," kata peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW) sekaligus anggota Koalisi, Alma's Syafrina dalam konferensi pers di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018). (Baca juga: Pengkritik Bisa Dipidana, Bukti DPR Tak Ingin Dikontrol Publik )
Tidak hanya mendorong Presiden menerbitkan erppu, koalisi juga meminta presiden mengevaluasi Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly yang tidak menolak pengesahan revisi UU MD3.
"Presiden Jokowi harus evaluasi Menkumham Yasonna Laoly karena tidak menolak revisi UU MD3 yang poin-poinnya tidak demokratis," ucap Almas.
Konferensi pers dihadiri oleh sejumlah perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil untuk UU MD3, di antaranya perwakilan change.org, Komite Pemantau Legislatif (Kopel), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK).
(dam)