Ketua DPR Sebut Lembaga Pengawas Eksternal KPK Tak Wajib Dibentuk
A
A
A
JAKARTA - Pembentukan lembaga pengawas eksternal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak wajib dilakukan oleh KPK. Adapun pembentukan lembaga pengawas itu merupakan rekomendasi panitia khusus (Pansus) hak angket DPR terhadap KPK.
"Dibuat silakan, enggak dibuat terserah Pimpinan KPK dan diserahkan pada mekanisme internal (KPK, red)," ujar Ketua DPR Bambang Soesatyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (14/2/2018).
Sebab kata pria yang akrab disapa Bamsoet ini, rekomendasi Pansus KPK itu tergantung kebutuhan KPK. "Kalau dinilai urgent maka akan dibentuk, tapi kalau enggak ya enggak dibentuk," katanya.
Politikus partai Golkar ini membantah, usulan pembentukan lembaga pengawas eksternal KPK sempat batal dimasukkan dalam rekomendasi pansus. "Enggak ada yang mengatakan tidak ada dewan pengawas KPK," ucapnya.
Dikatakannya, sejak awal laporan pansus itu disampaikan ke badan musyawarah (Bamus), usulan pembentukan lembaga pengawas eksternal KPK itu ada. "Tapi diserahkan pada KPK, DPR dan pemerintah enggak ikut campur," ujarnya.
"Dibuat silakan, enggak dibuat terserah Pimpinan KPK dan diserahkan pada mekanisme internal (KPK, red)," ujar Ketua DPR Bambang Soesatyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (14/2/2018).
Sebab kata pria yang akrab disapa Bamsoet ini, rekomendasi Pansus KPK itu tergantung kebutuhan KPK. "Kalau dinilai urgent maka akan dibentuk, tapi kalau enggak ya enggak dibentuk," katanya.
Politikus partai Golkar ini membantah, usulan pembentukan lembaga pengawas eksternal KPK sempat batal dimasukkan dalam rekomendasi pansus. "Enggak ada yang mengatakan tidak ada dewan pengawas KPK," ucapnya.
Dikatakannya, sejak awal laporan pansus itu disampaikan ke badan musyawarah (Bamus), usulan pembentukan lembaga pengawas eksternal KPK itu ada. "Tapi diserahkan pada KPK, DPR dan pemerintah enggak ikut campur," ujarnya.
(maf)