Revisi UU MD3 Dinilai Kemunduran Demokrasi di Indonesia

Selasa, 13 Februari 2018 - 20:55 WIB
Revisi UU MD3 Dinilai...
Revisi UU MD3 Dinilai Kemunduran Demokrasi di Indonesia
A A A
JAKARTA - Setelah DPR menyetujui Revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).

Beberapa kelompok sipil menilai, perubahan tersebut sebagi bentuk kemunduran demokrasi di Indonesia. Peneliti Formappi Lucius Karus menyatakan, munculnya pasal-pasal baru bentuk sebuah kemunduran.

DPR dinilai antikritik, padahal kritik bertujuan sebagai kontrol agar DPR lebih fungsional. "Kalau kritik dianggap bahasanya merendahkan harkat dan martabat DPR lalu diproses hukum sangat berbahaya. Elite politik akan memanfaatkan ini untuk kepentingan mereka," kata Lucius, di Jakarta, Selasa (13/2/2018).

Menurunya, perubahan itu ingin mematikan daya kritis publik terkait beberapa kebijakan DPR. Pada pasal 122 huruf K misalnya. MKD bisa melaporkan perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR

Kemudian pasal 245. Pasal ini mengatur pemanggilan anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224, harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan

Perubahan juga terjadi pada Pasal 73 terkait kewajiban seluruh warga Indonesia untuk memenuhi panggilan DPR. Dalam aturan yang baru disahkan terdapat aturan mekanisme pemanggilan paksa pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga itu dengan meminta bantuan pihak kepolisian sesuai dengan ayat 5.

Terakhir perubahan kursi pimpinan MPR, DPR, dan DPD. Masih-masing mendapat penambahan kursi wakil pimpinan sesuai diatur dalam Pasal 15, Pasal 84, dan Pasal 260.

Pihaknya menyatakan akan mengajukan gugatan uji materi UU tersebut. "Setelah diundangkan kita judicial review ke MK. Banyak teman-teman ingin lakukan uji materi. Sudah siap-siap semua," ujarnya.

Direktur Eksekutif Para Syndicate, Arief Nurcahyo menilai revisi UUMD3 dinilai bagian barter politik antara pemerintah, DPR dan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat. Hal itu tercermin dalam pembahasan revisi KUHP, revisi UU MD3, dan pengangkatan kembali Arief sebagai Ketua MK saling berkaitan.

"Revisi KUHP dan revisi MD3 yang dibahas dalam waktu berdekatan, saling berkaitan. Pihak pemerintah dalam revisi KUHP memiliki kepentingan berkaitan dengan pasal penghinaan presiden. Sementara, DPR memiliki kepentingan untuk menguatkan diri dengan beberapa pasal yang menjadi kontroversi," ucapnya.

Menurutnya, hak imunitas anggota DPR yang kembali melekat juga diduga ada deal politik untuk menguatkan putusan terhadap status pansus KPK dan keterpilihan Ketua MK Arief Hidayat.

"Proses MD3 yang akan diketok, kemudian proses RKUHP, kemudian putusan MK terhadap pansus angket itu timing-nya seperti tidak bisa lihat tidak saling berhubungan sebab akibat," jelasnya.
(maf)
Berita Terkait
Senator NTT Minta DPD...
Senator NTT Minta DPD RI Tak Diatur dalam UU MD3
Amanah UU, Badan Peradilan...
Amanah UU, Badan Peradilan Khusus Pilkada Harus Segera Dibentuk
Pakar Hukum Minta DPR...
Pakar Hukum Minta DPR Pahami UU Terkait Calon Anggota BPK
Pakar Hukum Nilai Analisis...
Pakar Hukum Nilai Analisis dari Rencana Revisi UU MK Sangat Dangkal
UU Minerba Bentuk Perlindungan...
UU Minerba Bentuk Perlindungan Negara untuk Korporasi Tambang
Revisi UU Minerba Melenggang...
Revisi UU Minerba Melenggang ke Paripurna
Berita Terkini
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Tahun Baru Islam, Menag:...
Tahun Baru Islam, Menag: Momentum Pentingnya Dialog dan Merangkul Perbedaan
KPU Kaji Penerapan E-Voting...
KPU Kaji Penerapan E-Voting untuk Pemilu di Luar Negeri, Ini Alasannya
Akui Program Pemerintah...
Akui Program Pemerintah Banyak Kekurangan, Wapres Gibran: Kita Perbaiki Bersama
Megawati Tegaskan Prabowo...
Megawati Tegaskan Prabowo Bukan Musuh: Itu Teman Saya
BGN Evaluasi Insentif...
BGN Evaluasi Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved