Indonesia Bisa Terjerumus Menjadi Negara Antikritik

Selasa, 13 Februari 2018 - 17:27 WIB
Indonesia Bisa Terjerumus...
Indonesia Bisa Terjerumus Menjadi Negara Antikritik
A A A
JAKARTA - Indonesia dinilai terancam menjadi negara otoritarian. Hal itu bisa terjadi jika pemerintah dan DPR terjebak dalam sikap superior.

Hal itu diungkapkan Direktur Politik dan Hukum Wain Advisory Indonesia, Sulthan Muhammad Yus menyikapi adanya ketentuan yang menyatakan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dapat mengambil langkah hukum terhadap orang dan kelompok orang yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR

Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 122 revisi Undang-Undang tentang MPR DPR DPD DPRD (MD3) yang baru disahkan DPR, Senin 12 Februari 2018.

Sulthan juga menyoroti tentang pasal penghinaan presiden dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Pemegang kekuasaan di Indonesia ini lupa diri serta terjebak dalam superioritas," kata Sulthan kepada SINDOnews, Selasa (13/2/2018).

Sulthan menegaskan Pasal 1 ayat 2 UUD Tahun 1945 jelas menyatakan kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.

Artinya, kata dia, pemegang kekuasaan tertinggi di Indonesia adalah rakyat, dan hak-hak rakyat dilindungi oleh UUD. Termasuk hak berbicara, hak berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

Menurut dia, lahirnya Pasal 122 UU MD3 serta masuknya rumusan pasal penghinaan presiden dan/atau wakil presiden dalam revisi KUHP merupakan langkah menjerumuskan negara ke arah otoritarianisme.

Dia berpendapat penambahan kekuasaan DPR dan menghidupkan pasal penghinaan presiden menunjukkan negara mulai mengarah pada sikap antikritik.

Kedua hal tersebut dinilainya memperlihatkan adanya semangat untuk mengancam dan menjebloskan rakyat. "DPR lupa, kursi yang mereka duduki saat ini dibeli dengan suara rakyat," ujar Sulthan.
(dam)
Berita Terkait
Pasal Penghinaan Presiden...
Pasal Penghinaan Presiden Tetap di RKUHP, Jadi Delik Aduan
Soal Pasal Penghinaan...
Soal Pasal Penghinaan Presiden, KH Cholil Nafis: Jangan Menjadikannya Antikritik
Pasal Penghinaan Presiden...
Pasal Penghinaan Presiden Direvisi, Ancaman Pidana Berkurang
Heboh Polemik Pasal...
Heboh Polemik Pasal Penghinaan Presiden, Masih Relevankah?
Gerindra Usul Pasal...
Gerindra Usul Pasal Penghinaan Presiden Dialihkan ke Perdata Bukan Pidana
Pasal Penghinaan Presiden,...
Pasal Penghinaan Presiden, Wamenkumham: Itu Delik Aduan Bukan Delik Biasa
Berita Terkini
Alasan Prabowo Pilih...
Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang jadi Kepala BGN Gantikan Dadan Hindayana
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Hebat! Kota Semarang...
Hebat! Kota Semarang Raih Penghargaan Nasional Creative Financing, Bukti Inovasi Pemkot Hadirkan Pembangunan yang Berdampak
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
Perang Iran 2026: Ketika...
Perang Iran 2026: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved