Komnas HAM Endus Gejala Merebaknya Ujaran Kebencian di Pilkada
Senin, 12 Februari 2018 - 15:13 WIB
Komnas HAM Endus Gejala Merebaknya Ujaran Kebencian di Pilkada
A
A
A
JAKARTA - Ketua Tim Pemantauan Pilkada Komnas HAM, Khairiansyah menilai, dalam kontestasi politik Indonesia saat ini ada gejala merebaknya penebaran kebencian atau hate speech yang berujung pada tindakan diskriminatif. Menurutnya, potensi ini juga berpeluang terjadi di Pilkada Serentak 2018 ini.
Khairiansyah mengatakan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis memandatkan Komnas HAM untuk mengawasi gejala terjadinya tindakan diskriminatif. Menurutnya, dalam kontestasi politik yang sehat, hate speech tidak akan membiak, namun pengalaman pilkada sebelumnya tindakan tersebut menjadi salah satu metode berkampanye, terutama di dunia maya atau media sosial.
"Tujuan akhirnya bukan sekadar menebar kebencian, melainkan untuk mendominasi ruang kesadaran publik dengan satu identitas tunggal tertentu dengan meminggirkan identitas lainnya dalam rangka meraih pemilih," ujar Khairiasnyah saat jumpa pers di Bakoel Coffe Cikini, Jakarta, Senin (12/2/2018).
Sementara itu, Koordinator Subkom Penegakan HAM Komnas HAM, Amiruddin menilai mencuatnya gejala oligarki dalam proses pencalonan pilkada juga perlu mendapat perhatian publik. Menurutnya, dugaan oligarki politik tercium dari munculnya gejala 'sewa partai/sewa perahu' yang bernilai puluhan miliar.
Menurut dia, praktik oligarki bisa menciderai hak pilih warga negara, di sisi lain bisa juga menyajikan calon-calon kepala daerah yang berkompeten dalam menjalankan pemerintahan. Dia menilai, kondisi tersebut akan menciptakan kondisi negatif bagi pemajuan, perlindungan, penegakan dan pemenuhan HAM setelah pilkada selesai.
"Selain itu juga berdampak pada politik balas budi dalam kebijakan yang tidak berpihak pada pihak tertentu sehingga berpotensi terjadinya pelanggaran HAM di kemudian hari," tambah Amiruddin di tempat yang sama.
Khairiansyah mengatakan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis memandatkan Komnas HAM untuk mengawasi gejala terjadinya tindakan diskriminatif. Menurutnya, dalam kontestasi politik yang sehat, hate speech tidak akan membiak, namun pengalaman pilkada sebelumnya tindakan tersebut menjadi salah satu metode berkampanye, terutama di dunia maya atau media sosial.
"Tujuan akhirnya bukan sekadar menebar kebencian, melainkan untuk mendominasi ruang kesadaran publik dengan satu identitas tunggal tertentu dengan meminggirkan identitas lainnya dalam rangka meraih pemilih," ujar Khairiasnyah saat jumpa pers di Bakoel Coffe Cikini, Jakarta, Senin (12/2/2018).
Sementara itu, Koordinator Subkom Penegakan HAM Komnas HAM, Amiruddin menilai mencuatnya gejala oligarki dalam proses pencalonan pilkada juga perlu mendapat perhatian publik. Menurutnya, dugaan oligarki politik tercium dari munculnya gejala 'sewa partai/sewa perahu' yang bernilai puluhan miliar.
Menurut dia, praktik oligarki bisa menciderai hak pilih warga negara, di sisi lain bisa juga menyajikan calon-calon kepala daerah yang berkompeten dalam menjalankan pemerintahan. Dia menilai, kondisi tersebut akan menciptakan kondisi negatif bagi pemajuan, perlindungan, penegakan dan pemenuhan HAM setelah pilkada selesai.
"Selain itu juga berdampak pada politik balas budi dalam kebijakan yang tidak berpihak pada pihak tertentu sehingga berpotensi terjadinya pelanggaran HAM di kemudian hari," tambah Amiruddin di tempat yang sama.
(kri)