Demi Pertarungan Politik, Kelembagaan DPR Dinilai Telah Rusak

Sabtu, 10 Februari 2018 - 16:21 WIB
Demi Pertarungan Politik,...
Demi Pertarungan Politik, Kelembagaan DPR Dinilai Telah Rusak
A A A
JAKARTA - Kesepakatan DPR melalui Baleg untuk menambah jumlah kursi pimpinan DPR dan MPR sesungguhnya sudah lama menggema. Keinginan DPR memberikan tambahan kursi pimpinan berawal dari fakta soal tak diakomodasinya PDIP sebagai partai dengan jumlah kursi terbanyak hasil Pemilu 2014.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), Lucius Karus menilai, munculnya UU MD3 lahir karena semanagat yang situasional saat itu untuk menjegal PDIP.

Alhasil, setelah situasinya berubah, atas dalih revisi MD3 para elit partai di Senayan kembali membuat kesepatan yang kompromistis untuk bagi jatah kursi pimpinan.

"Jadi kelihatan rusaknya tatanan kelembagaan DPR karena UU MD3 yang menjadi acuan selalu saja disusun dalam semangat pertarungan politik. Dalam semangat persaingan, kesepakatan yang diambil selalu cenderung kompromistik, dan juga transaksional," ujar Lucius saat dihubungi SINDOnews, Sabtu (10/2/2018).

Dia menuturkan, saat komposisi koalisi Pilpres 2014 berubah di tengah jalan, koalisi PDIP yang secara sistematis dipinggirkan melalui pengaturan UU MD3 pun merasa punya peluang untuk menuntut haknya sebagai Partai dengan raihan kursi terbanyak.

Menurut Lucius, utak-atik awalnya khusus diberikan kepada PDIP saja. Oleh karenanya tambahan 1 kursi DPR yang diaraih PDIP tinggal menunggu paripurna.

Meski begitu, semangat pengaturan melalui MD3 yang kompromistik dan transaksional itu mendorong partai-partai lain untuk ikut memburu kursi pimpinan sebagaimana PDIP, PKB dan Gerindra.

Gerindra misalnya, meski sudah diuntungkan oleh sistem paket yang berlaku pada UU MD3 saat ini, partai besutan Prabowo Subianto itu tetap meraih untung dengan jatah 1 kursi di MPR.

"Ketika pemburu kursi tak lagi hanya PDIP saja, pembahasan menjadi begitu alot. Padahal pembahasan soal jatah saja, tetapi DPR perlu waktu yang sangat lama," pungkasnya.
(maf)
Berita Terkait
Senator NTT Minta DPD...
Senator NTT Minta DPD RI Tak Diatur dalam UU MD3
Amanah UU, Badan Peradilan...
Amanah UU, Badan Peradilan Khusus Pilkada Harus Segera Dibentuk
Pakar Hukum Minta DPR...
Pakar Hukum Minta DPR Pahami UU Terkait Calon Anggota BPK
Pakar Hukum Nilai Analisis...
Pakar Hukum Nilai Analisis dari Rencana Revisi UU MK Sangat Dangkal
UU Minerba Bentuk Perlindungan...
UU Minerba Bentuk Perlindungan Negara untuk Korporasi Tambang
Revisi UU Minerba Melenggang...
Revisi UU Minerba Melenggang ke Paripurna
Berita Terkini
KPK Panggil Kepala Satpol...
KPK Panggil Kepala Satpol PP Cilacap terkait Kasus Pemerasan Bupati Syamsul Aulia Rachman
Penguatan Kompolnas...
Penguatan Kompolnas Jadi Jantung Reformasi Polri Antar Rangga Afianto Raih Doktor Kepolisian
Prabowo Ngaku Cocok...
Prabowo Ngaku Cocok dengan HIPMI: Kelakuannya Sudah Saya Kenal Semuanya
KSAD Maruli Simanjuntak:...
KSAD Maruli Simanjuntak: Begal Jadi Takut karena Ada Tentara
Oditur Militer: Jika...
Oditur Militer: Jika Kita Bisa Lihat Andrie Yunus, Tuntutan Bisa Lebih Tinggi
Prabowo Komitmen Sediakan...
Prabowo Komitmen Sediakan Obat Murah Agar Bisa Diakses Masyarakat
Infografis
4 Perempuan yang Mengguncang...
4 Perempuan yang Mengguncang Politik Global Sepanjang 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved