Keterangan Firman Wijaya Dinilai Beda dengan Fakta Persidangan
A
A
A
JAKARTA - Kuasa Hukum Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Didi Irawadi mengaku pihaknya merasa dirugikan dengan pernyataan kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya yang menyebut proyek KTP elektronik dikuasai pemenang pemilu 2009.
"Apa yang dusampaikan bung Firman berbeda dengan fakta persidangan di mana ada dugaan kuat fitnah dan pencemaran nama baik bahkan ada pelanhgaran UU ITE," kata Didi dalam diskusi Polemik MNC Trijaya FM di Cikini, Jakarta, Sabtu (10/2/2018).
Wasekjen Partai Demokrat ini menganggap laporan SBY terhadap Firman merupakan hal yang wajar lantaran Presiden keenam itu merasa difitnah dan dicermakan nama baiknya. Dalam hal ini pihaknya akan melakukan perlawanan hukum terhadap Firman.
Meski begitu, Didi mengatakan, pihaknya akan melawan dengan cara bermartabat. "Kami melawan dengan cara martabat, fitnah tidak kita lawan dengan fitnah," tutur dia.
SBY resmi melaporkan pengacara Setya Novanto (Setnov), Firman Wijaya ke Bareskrim Polri. SBY merasa, Firman telah melakukan pencemaran nama baik pasca persidangan e-KTP Firman menyebutkan ada seseorang pemenang Pemilu 2009 yang melakukan intervensi dalam proyek yang merugikan negara sekira Rp2,3 triliun tersebut.
Laporan itu diterima Bareskrim dengan nomor LP/187/II/2018/Bareskrim, tanggal 6 februari 2018. Yang menjadi terlapor dalam laporan itu adalah Firman Wijaya. Pasal yang dijerat dalam laporan yakni Pasal 310, 311 KUHP Junto 27 Ayat 3 Undang-Undang ITE.
"Saya sebagai warga negara yang menaati hukum tetapi juga ingin mencari keadilan, secara resmi melaporkan saudara Firman Wijaya yang saya nilai telah melakukan fitnah dan mencermarkan nama baik," kata SBY di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa 6 Februari 2018.
"Apa yang dusampaikan bung Firman berbeda dengan fakta persidangan di mana ada dugaan kuat fitnah dan pencemaran nama baik bahkan ada pelanhgaran UU ITE," kata Didi dalam diskusi Polemik MNC Trijaya FM di Cikini, Jakarta, Sabtu (10/2/2018).
Wasekjen Partai Demokrat ini menganggap laporan SBY terhadap Firman merupakan hal yang wajar lantaran Presiden keenam itu merasa difitnah dan dicermakan nama baiknya. Dalam hal ini pihaknya akan melakukan perlawanan hukum terhadap Firman.
Meski begitu, Didi mengatakan, pihaknya akan melawan dengan cara bermartabat. "Kami melawan dengan cara martabat, fitnah tidak kita lawan dengan fitnah," tutur dia.
SBY resmi melaporkan pengacara Setya Novanto (Setnov), Firman Wijaya ke Bareskrim Polri. SBY merasa, Firman telah melakukan pencemaran nama baik pasca persidangan e-KTP Firman menyebutkan ada seseorang pemenang Pemilu 2009 yang melakukan intervensi dalam proyek yang merugikan negara sekira Rp2,3 triliun tersebut.
Laporan itu diterima Bareskrim dengan nomor LP/187/II/2018/Bareskrim, tanggal 6 februari 2018. Yang menjadi terlapor dalam laporan itu adalah Firman Wijaya. Pasal yang dijerat dalam laporan yakni Pasal 310, 311 KUHP Junto 27 Ayat 3 Undang-Undang ITE.
"Saya sebagai warga negara yang menaati hukum tetapi juga ingin mencari keadilan, secara resmi melaporkan saudara Firman Wijaya yang saya nilai telah melakukan fitnah dan mencermarkan nama baik," kata SBY di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa 6 Februari 2018.
(maf)