Hidupkan Pasal Penghinaan Presiden Hambat Warga Kritik Pemerintah

Sabtu, 10 Februari 2018 - 09:42 WIB
Hidupkan Pasal Penghinaan...
Hidupkan Pasal Penghinaan Presiden Hambat Warga Kritik Pemerintah
A A A
JAKARTA - Upaya DPR dan Pemerintah untuk menghidupkan pasal penghinaan Presiden rupanya akan terus berlanjut setelah seluruh fraksi di DPR menyetujui pasal tersebut dimasukkan dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti menganggap tidak ada urgensinya untuk menghidupkan pasal itu kembali. Menurutnya, upaya itu melanggar nilai-nilai demokrasi dan karena itu pula, sebenarnya pasal itu sudah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Kontitusi (MK) melalui putusan No. 013-022/PUUIV/2006.

"Pasal itu sudah tidak relevan dengan demokrasi dan negara hukum modern. Di negara-negara asalnya, yaitu negara-negara monarki di Eropa, pasal itu sudah ditinggalkan," tutur Bivitri saat dihubungi SINDOnews, Sabtu (10/2/2018).

Bivitri menilai, jika pasal itu dihidupkan kembali, dampaknya adalah makin besarnya hambatan bagi warga negara untuk menyampaikan kritiknya terhadap pemerintah. Karena pasal itu sangat "karet" dan juga tidak relevan lagi untuk menempatkan presiden sebagai "simbol" negara.

Ia mengingatkan, pasal ini asalnya di negara monarki, yang rajanya dahulu pada masa lalu, diterapkan kolonial Belanda. Penerapan pasal ini disebutnya absolut, di mana pemerintahan bentukan Kolonial tidak bisa "dijatuhkan".

"Nah ini juga kan negara modern dengan sistem pemerintahan presidensil. Konteksnya sangat berbeda. Implikasi konkretnya, bisa-bisa kritik biasa terhadap presiden kena pasal ini. Padahal dalam negara demokrasi, kritik itu wajar dan justru harus ada," pungkasnya.
(ysw)
Berita Terkait
Soal Pasal Penghinaan...
Soal Pasal Penghinaan Presiden, KH Cholil Nafis: Jangan Menjadikannya Antikritik
Heboh Polemik Pasal...
Heboh Polemik Pasal Penghinaan Presiden, Masih Relevankah?
Pasal Penghinaan Presiden...
Pasal Penghinaan Presiden Direvisi, Ancaman Pidana Berkurang
Gerindra Usul Pasal...
Gerindra Usul Pasal Penghinaan Presiden Dialihkan ke Perdata Bukan Pidana
Pasal Penghinaan Presiden,...
Pasal Penghinaan Presiden, Wamenkumham: Itu Delik Aduan Bukan Delik Biasa
Jokowi Legawa Dikritik,...
Jokowi Legawa Dikritik, Sudjiwo Tedjo Lebih Salut bila Batalkan Pasal Penghinaan Presiden
Berita Terkini
Breaking News! Hotman...
Breaking News! Hotman Paris Mundur sebagai Pengacara Febrie Adriansyah
Tok! PN Jaktim Terima...
Tok! PN Jaktim Terima Eksepsi Dokter Tifa, Persidangan Pembuktian Tak Dilanjut
Dokter Tifa Siap Hadapi...
Dokter Tifa Siap Hadapi Putusan Sela: Kalau Ditolak, Kami Maju Terus Ungkap Kebenaran
Hari Ini Kortas Tipikor...
Hari Ini Kortas Tipikor Polri Panggil Eks Wakapolri Oegroseno untuk Klarifikasi Lahan Sepolwan
Gantikan Febrie Adriansyah,...
Gantikan Febrie Adriansyah, Kuntadi Diharapkan Pulihkan Kepercayaan Publik
Kejagung Terbitkan Sprindik...
Kejagung Terbitkan Sprindik Baru Dugaan TPPU 74 Kg Emas dan Uang di Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved