Wali Kota Cilegon Nonaktif Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor
Kamis, 08 Februari 2018 - 14:55 WIB
Wali Kota Cilegon Nonaktif Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor
A
A
A
SERANG - Sidang perdana kasus dugaan suap pembangunan Transmart di Kota Cilegon dengan terdakwa Wali Kota Cilegon nonaktif Tubagus Iman Ariyadi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang.
Iman duduk di kursi pesakitan dihadapan majelis hakim yang dipimpin Epiyanto dengan hakim anggota Paris Nadeak dan Emy Tjahjayni untuk mendengarkan dakwaan dari jaksa KPK.
Nantinya, dalam dakwaan akan terungkap fakta-fakta dalam kasus suap pembangunan transmart. "Iyah hari ini sidang pak Iman. Sidang diketuai sama pak Epi (Epiyanto)," kata Panitera Muda (Panmud) Tipikor Serang Nur Fuad.
Dia menjelaskan, Iman akan diadili bersama Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon nonaktif Ahmad Dita Prawira dan politikus Partai Golkar Kota Cilegon, Hendri.
Sementara itu, pantauan di Pengadilan Tipikor Serang ketiga terdakwa sudah tiba sejak pukul 09.00 WIB. Persidangan akan digelar di ruang sidang utama dengan penjagaan ketat dari puluhan personil kepolisan.
Ketiganya didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Iman duduk di kursi pesakitan dihadapan majelis hakim yang dipimpin Epiyanto dengan hakim anggota Paris Nadeak dan Emy Tjahjayni untuk mendengarkan dakwaan dari jaksa KPK.
Nantinya, dalam dakwaan akan terungkap fakta-fakta dalam kasus suap pembangunan transmart. "Iyah hari ini sidang pak Iman. Sidang diketuai sama pak Epi (Epiyanto)," kata Panitera Muda (Panmud) Tipikor Serang Nur Fuad.
Dia menjelaskan, Iman akan diadili bersama Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon nonaktif Ahmad Dita Prawira dan politikus Partai Golkar Kota Cilegon, Hendri.
Sementara itu, pantauan di Pengadilan Tipikor Serang ketiga terdakwa sudah tiba sejak pukul 09.00 WIB. Persidangan akan digelar di ruang sidang utama dengan penjagaan ketat dari puluhan personil kepolisan.
Ketiganya didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(pur)