Distribusi Zakat dari Gaji PNS Muslim Diminta Transparan
A
A
A
JAKARTA - Rencana pemerintah memungut zakat dengan cara memotong gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) muslim sebesar 2,5% setiap bulan didukung Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid. Sebab, menurut dia, selama ini penarikan zakat belum seefektif penarikan pajak.
"Jadi apa yang digagas Menag (Lukman Hakim Saifuddin, red) adalah hal yang baik," ujar Sodik kepada SINDOnews, Rabu (7/2/2018). Namun, dia menyarankan agar Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang berwenang menarik zakat dari gaji PNS muslim.
Kemudian, dia juga menyarankan agar pembuatan Keputusan Presiden (Kepres) tentang penarikan zakat dari gaji PNS muslim itu melibatkan Baznas. Dia juga meminta agar penarikan zakat tidak tidak dipaksakan.
"Kepres selain harus mengakomodasi PNS yang menyatalan kesediaan saja, juga harus mengakomodasi PNS yang belum bisa gajinya untuk zakat tapi mau infaq dan sodaqoh," ujar Politikus Partai Gerindra ini. Kemudian, dia juga meminta agar pendistribusian zakat dari gaji PNS muslim itu dilakukan Baznas, bukan pemerintah.
Lalu, penerima zakat itu diminta harus yang benar-benar berhak. "Dan sesuai syariah dan Undang-undang yang berlaku dan transparan," pungkasnya.
"Jadi apa yang digagas Menag (Lukman Hakim Saifuddin, red) adalah hal yang baik," ujar Sodik kepada SINDOnews, Rabu (7/2/2018). Namun, dia menyarankan agar Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang berwenang menarik zakat dari gaji PNS muslim.
Kemudian, dia juga menyarankan agar pembuatan Keputusan Presiden (Kepres) tentang penarikan zakat dari gaji PNS muslim itu melibatkan Baznas. Dia juga meminta agar penarikan zakat tidak tidak dipaksakan.
"Kepres selain harus mengakomodasi PNS yang menyatalan kesediaan saja, juga harus mengakomodasi PNS yang belum bisa gajinya untuk zakat tapi mau infaq dan sodaqoh," ujar Politikus Partai Gerindra ini. Kemudian, dia juga meminta agar pendistribusian zakat dari gaji PNS muslim itu dilakukan Baznas, bukan pemerintah.
Lalu, penerima zakat itu diminta harus yang benar-benar berhak. "Dan sesuai syariah dan Undang-undang yang berlaku dan transparan," pungkasnya.
(pur)