Pemerintah Siapkan Rekonsiliasi 150 Mantan Narapidana Terorisme
Selasa, 06 Februari 2018 - 08:55 WIB
Pemerintah Siapkan Rekonsiliasi 150 Mantan Narapidana Terorisme
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah akan memfasilitasi pertemuan atau rekonsiliasi antara 150 mantan narapidana terorisme dengan keluarga para korban tindakan mereka. Upaya rekonsiliasi ini dilakukan agar keluarga korban bisa memaafkan tindakan pelaku terorisme.
“Pada saat nanti bertemu dengan para korban, si korban akan memaafkan. Tetapi mantan narapidana terorisme juga akan menyatakan permintaan maafnya, penyesalannya, bahwa melakukan hal yang dilakukan itu sesuatu yang tidak pantas dan mengorbankan banyak orang. Ini merekonsiliasi orang-orang yang tadinya bermusuhan, dendam, ada rasa benci,” tandas Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto seusai rapat koordinasi bersama di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, kemarin.
Wiranto mengatakan, rekonsiliasi itu akan dimulai pada akhir Februari 2018. Para mantan teroris yang akan menjalani rekonsiliasi adalah mereka yang telah menjalani program deradikalisasi oleh BNPT. Peserta rekonsiliasi juga hanya ditujukan bagi mereka yang sudah siap untuk saling bertemu.
Indonesia, kata Wiranto, mendapat banyak pujian terkait upaya pemberantasan terorisme dan deradikalisasi pada para mantan pelaku teroris. Dunia Internasional, ungkapnya, menilai Indonesia mampu menggunakan pendekatan persuasif untuk mantan teroris agar meninggalkan jaringannya.
Selain melakukan rekonsiliasi, pemerintah juga menyiapkan program bantuan sosial bagi keluarga mantan terpidana terorisme, termasuk beasiswa untuk anak-anak mantan anggota teroris. Menteri Sosial Idrus Marham mengatakan, perlindungan sosial kepada keluarga mantan terpidana teroris itu perlu karena kebanyakan mereka tergolong keluarga miskin.
Bantuan itu menjadi bagian dari program deradikalisasi terhadap bekas anggota jaringan terorisme. “Kementerian Sosial telah menyiapkan langkah-langkah untuk melakukan perlindungan sosial kepada keluarga, kepada anak-anak, bagaimana kelanjutan pendidikan mereka. Bagaimana kehidupan keluarga. Maka Kementerian Sosial akan memberikan bantuan sepenuhnya. Tentu fokusnya pada keluarga yang miskin, karena kita juga tahu yang terlibat dalam narapidana teroris, banyak memiliki kehidupan yang cukup,” kata Idrus.
Idrus mengatakan, ide tersebut telah dibahas dalam rapat bersama Menko Polhukam Wiranto. Idrus mengatakan data keluarga mantan narapidana terorisme sebagai penerima bantuan sosial juga sudah ada, termasuk anak-anak yang akan mendapat beasiswa. Namun, Idrus belum mau memberikan rincian data.
Pemerintah, kata Idrus, ingin memastikan para mantan narapidana terorisme bisa tetap mendapat pekerjaan layak tanpa harus kembali kepada jaringan terorisme. Hal itu merupakan bagian dari langkah pemerintah memberikan perlindungan sosial kepada keluarga mantan narapidana terorisme. Menurut dia, banyak dari mantan narapidana terorisme tidak memiliki pekerjaan tetap. (Binti Mufarida)
“Pada saat nanti bertemu dengan para korban, si korban akan memaafkan. Tetapi mantan narapidana terorisme juga akan menyatakan permintaan maafnya, penyesalannya, bahwa melakukan hal yang dilakukan itu sesuatu yang tidak pantas dan mengorbankan banyak orang. Ini merekonsiliasi orang-orang yang tadinya bermusuhan, dendam, ada rasa benci,” tandas Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto seusai rapat koordinasi bersama di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, kemarin.
Wiranto mengatakan, rekonsiliasi itu akan dimulai pada akhir Februari 2018. Para mantan teroris yang akan menjalani rekonsiliasi adalah mereka yang telah menjalani program deradikalisasi oleh BNPT. Peserta rekonsiliasi juga hanya ditujukan bagi mereka yang sudah siap untuk saling bertemu.
Indonesia, kata Wiranto, mendapat banyak pujian terkait upaya pemberantasan terorisme dan deradikalisasi pada para mantan pelaku teroris. Dunia Internasional, ungkapnya, menilai Indonesia mampu menggunakan pendekatan persuasif untuk mantan teroris agar meninggalkan jaringannya.
Selain melakukan rekonsiliasi, pemerintah juga menyiapkan program bantuan sosial bagi keluarga mantan terpidana terorisme, termasuk beasiswa untuk anak-anak mantan anggota teroris. Menteri Sosial Idrus Marham mengatakan, perlindungan sosial kepada keluarga mantan terpidana teroris itu perlu karena kebanyakan mereka tergolong keluarga miskin.
Bantuan itu menjadi bagian dari program deradikalisasi terhadap bekas anggota jaringan terorisme. “Kementerian Sosial telah menyiapkan langkah-langkah untuk melakukan perlindungan sosial kepada keluarga, kepada anak-anak, bagaimana kelanjutan pendidikan mereka. Bagaimana kehidupan keluarga. Maka Kementerian Sosial akan memberikan bantuan sepenuhnya. Tentu fokusnya pada keluarga yang miskin, karena kita juga tahu yang terlibat dalam narapidana teroris, banyak memiliki kehidupan yang cukup,” kata Idrus.
Idrus mengatakan, ide tersebut telah dibahas dalam rapat bersama Menko Polhukam Wiranto. Idrus mengatakan data keluarga mantan narapidana terorisme sebagai penerima bantuan sosial juga sudah ada, termasuk anak-anak yang akan mendapat beasiswa. Namun, Idrus belum mau memberikan rincian data.
Pemerintah, kata Idrus, ingin memastikan para mantan narapidana terorisme bisa tetap mendapat pekerjaan layak tanpa harus kembali kepada jaringan terorisme. Hal itu merupakan bagian dari langkah pemerintah memberikan perlindungan sosial kepada keluarga mantan narapidana terorisme. Menurut dia, banyak dari mantan narapidana terorisme tidak memiliki pekerjaan tetap. (Binti Mufarida)
(nfl)