MAKI Minta KPK Awasi Uang Jaminan Tambang di Kalsel
A
A
A
JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta KPK turun tangan untuk selidiki adanya dugaan Pemprov Kalimantan Selatan yang meminta uang jaminan kepada perusahaan tambang PT Sebuku Iron Lateritic Ores (SILO). Modusnya dengan membuka rekening bersama untuk kegiatan penanaman daerah aliran sungai (DAS).
"KPK harus turun tangan karena itu ada dugaan korupsi," kata Koordinator LSM MAKI Boyamin Saiman di Jakarta, Senin (5/2/2018).
Boyamin menilai tindakan pemerintah daerah yang meminta kepada pengusaha tambang sama saja mematikan investor karena investor akan berpikir ulang untuk berinvestasi di suatu daerah. "Kalau mereka memenuhi keinginan dari pemerintah daerah sama saja bunuh diri yakni sama melakukan korupsi," ujarnya.
Menurut dia, pengusaha yang memenuhi keinginan pemerintah daerah sama saja telah memberikan gratifikasi atau suap. Namun, tak bisa dipungkiri kalau masih banyak yang melakukan hal seperti itu. "Banyak sekali kami menerima laporan demikian," tandasnya.
Sebelumnya, PT SILO, perusahaan pertambangan dan pabrik pengolahan (smelter) biji besi di Pulau Sebuku, Kalimantan Selatan menolak pembayaran uang jaminan Rp51 miliar yang diminta Pemprov Kalsel. "Permintaan uang jaminan itu terkait rehabilitasi lahan daerah aliran sungai (DAS)," kata Dirut SILO, Mayjen TNI (Purn) Soenarko.
Menurut dia, permintaan uang jaminan itu tidak memiliki dasar hukum sehingga pihaknya tidak mau memenuhi permintaan tersebut. "Jelas saja kami tolak permintaan uang jaminan tersebut karena tidak ada dasar hukumnya. Uang Rp51 miliar tidak sedikit," katanya.
Diketahui, Pemprov Kalsel melalui surat Kepala Dinas Kehutanan Hanif Faisol Nurofiq dengan Nomor 522/1054/PDASRHL/Dishut tanggal 25 Agustus 2017 menyebutkan SILO sebagai pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) seluas 1.731,6 ha baru merealisasikan penanaman rehabilitasi DAS seluas 11,5 ha.
Sesuai surat tersebut, Dinas Kehutanan meminta kepada SILO menyiapkan rekening QQ (bersama) untuk kegiatan penanaman rehabilitasi DAS. Dalam rangka mendukung keberhasilan pelaksanaan kegiatan rehabilitasi DAS IPPKH, SILO diwajibkan menyiapkan rekening QQ yang dialokasikan khusus hanya untuk kegiatan penanaman rehabilitasi DAS IPPKH minimal sebesar Rp30.000.000 per ha untuk areal seluas 1.720,116 ha atau sebesar Rp51.603.300.000.
"KPK harus turun tangan karena itu ada dugaan korupsi," kata Koordinator LSM MAKI Boyamin Saiman di Jakarta, Senin (5/2/2018).
Boyamin menilai tindakan pemerintah daerah yang meminta kepada pengusaha tambang sama saja mematikan investor karena investor akan berpikir ulang untuk berinvestasi di suatu daerah. "Kalau mereka memenuhi keinginan dari pemerintah daerah sama saja bunuh diri yakni sama melakukan korupsi," ujarnya.
Menurut dia, pengusaha yang memenuhi keinginan pemerintah daerah sama saja telah memberikan gratifikasi atau suap. Namun, tak bisa dipungkiri kalau masih banyak yang melakukan hal seperti itu. "Banyak sekali kami menerima laporan demikian," tandasnya.
Sebelumnya, PT SILO, perusahaan pertambangan dan pabrik pengolahan (smelter) biji besi di Pulau Sebuku, Kalimantan Selatan menolak pembayaran uang jaminan Rp51 miliar yang diminta Pemprov Kalsel. "Permintaan uang jaminan itu terkait rehabilitasi lahan daerah aliran sungai (DAS)," kata Dirut SILO, Mayjen TNI (Purn) Soenarko.
Menurut dia, permintaan uang jaminan itu tidak memiliki dasar hukum sehingga pihaknya tidak mau memenuhi permintaan tersebut. "Jelas saja kami tolak permintaan uang jaminan tersebut karena tidak ada dasar hukumnya. Uang Rp51 miliar tidak sedikit," katanya.
Diketahui, Pemprov Kalsel melalui surat Kepala Dinas Kehutanan Hanif Faisol Nurofiq dengan Nomor 522/1054/PDASRHL/Dishut tanggal 25 Agustus 2017 menyebutkan SILO sebagai pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) seluas 1.731,6 ha baru merealisasikan penanaman rehabilitasi DAS seluas 11,5 ha.
Sesuai surat tersebut, Dinas Kehutanan meminta kepada SILO menyiapkan rekening QQ (bersama) untuk kegiatan penanaman rehabilitasi DAS. Dalam rangka mendukung keberhasilan pelaksanaan kegiatan rehabilitasi DAS IPPKH, SILO diwajibkan menyiapkan rekening QQ yang dialokasikan khusus hanya untuk kegiatan penanaman rehabilitasi DAS IPPKH minimal sebesar Rp30.000.000 per ha untuk areal seluas 1.720,116 ha atau sebesar Rp51.603.300.000.
(poe)