DPR Jamin Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP Tak Jadi Pasal Karet

Senin, 05 Februari 2018 - 13:05 WIB
DPR Jamin Pasal Penghinaan...
DPR Jamin Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP Tak Jadi Pasal Karet
A A A
JAKARTA - Pasal 134 dan 136 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penghinaan Presiden telah dihapus Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu 6 Desember 2006 silam. Kini Pasal 263 dan 264 tentang Penghinaan Presiden masuk dalam draf revisi KUHP.

Anggota Panitia Kerja (Panja) Revisi KUHP (RKUHP) Arsul Sani mengatakan, norma pasal penghinaan presiden yang sudah dihapus MK pada 2006 silam itu berbeda dengan Pasal 263 dan 264 dalam draf revisi KUHP.

"Soal pasal penghinaan pada presiden dan wakil presiden perlu dijelaskan secara norma dasar akan jadi sesuatu berbeda dengan pasal di KUHP sekarang yang sudah dibatalkan MK, yang beda itu sifat deliknya," kata Arsul Sani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/2/2018).

Arsul menjelaskan, Pasal 263 dan 264 tentang Penghinaan Presiden yang masuk dalam draf revisi KUHP itu sifatnya delik aduan. Sedangkan Pasal 134 dan 136 tentang Penghinaan Presiden yang sudah dihapus MK, bersifat umum.

"Tapi kalau tuntutannya pasal penghinaan presiden dan wakil presiden ini harus dihilangkan, kami jelaskan bahwa itu tidak make sense ketika dibawa atau bagian lain dari KUHP ini mengatur tentang pemidanaan terhadap penghinaan pada presiden atau kepala negara lain yang sedang berkunjung ke sini," ucap politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.

Namun, dia menjamin bahwa pasal penghinaan presiden yang baru disahkan nantinya tidak menjadi pasal karet. "Meskipun sudah jadi delik aduan, tapi bukan ruang bagi penegak hukum untuk menafsirkan semau gue," kata anggota Komisi III DPR ini.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2129 seconds (0.1#10.140)