DPR Jamin Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP Tak Jadi Pasal Karet

Senin, 05 Februari 2018 - 13:05 WIB
DPR Jamin Pasal Penghinaan...
DPR Jamin Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP Tak Jadi Pasal Karet
A A A
JAKARTA - Pasal 134 dan 136 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penghinaan Presiden telah dihapus Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu 6 Desember 2006 silam. Kini Pasal 263 dan 264 tentang Penghinaan Presiden masuk dalam draf revisi KUHP.

Anggota Panitia Kerja (Panja) Revisi KUHP (RKUHP) Arsul Sani mengatakan, norma pasal penghinaan presiden yang sudah dihapus MK pada 2006 silam itu berbeda dengan Pasal 263 dan 264 dalam draf revisi KUHP.

"Soal pasal penghinaan pada presiden dan wakil presiden perlu dijelaskan secara norma dasar akan jadi sesuatu berbeda dengan pasal di KUHP sekarang yang sudah dibatalkan MK, yang beda itu sifat deliknya," kata Arsul Sani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/2/2018).

Arsul menjelaskan, Pasal 263 dan 264 tentang Penghinaan Presiden yang masuk dalam draf revisi KUHP itu sifatnya delik aduan. Sedangkan Pasal 134 dan 136 tentang Penghinaan Presiden yang sudah dihapus MK, bersifat umum.

"Tapi kalau tuntutannya pasal penghinaan presiden dan wakil presiden ini harus dihilangkan, kami jelaskan bahwa itu tidak make sense ketika dibawa atau bagian lain dari KUHP ini mengatur tentang pemidanaan terhadap penghinaan pada presiden atau kepala negara lain yang sedang berkunjung ke sini," ucap politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.

Namun, dia menjamin bahwa pasal penghinaan presiden yang baru disahkan nantinya tidak menjadi pasal karet. "Meskipun sudah jadi delik aduan, tapi bukan ruang bagi penegak hukum untuk menafsirkan semau gue," kata anggota Komisi III DPR ini.
(maf)
Berita Terkait
Pasal Penghinaan Presiden...
Pasal Penghinaan Presiden Tetap di RKUHP, Jadi Delik Aduan
Gerindra Usul Pasal...
Gerindra Usul Pasal Penghinaan Presiden Dialihkan ke Perdata Bukan Pidana
Soal Pasal Penghinaan...
Soal Pasal Penghinaan Presiden, KH Cholil Nafis: Jangan Menjadikannya Antikritik
Menkum RI Terangkan...
Menkum RI Terangkan Pasal Penghinaan Presiden & Kumpul Kebo
Polemik RUU KUHP, Pasal...
Polemik RUU KUHP, Pasal Penghinaan Presiden Dinilai Berpotensi Bikin Gaduh
Wamenkum Eddy Ungkap...
Wamenkum Eddy Ungkap Jokowi Tak Setujui Pasal Penghinaan Presiden
Berita Terkini
Menhaj Buka Peluang...
Menhaj Buka Peluang BPIH Haji 2027 Turun jika Harga Minyak Dunia Terus Merosot
Prabowo dan Narendra...
Prabowo dan Narendra Modi Resmikan Konservasi Candi Prambanan Pagi Ini
PBNU Tetapkan Ponpes...
PBNU Tetapkan Ponpes Tambakberas Jombang Jadi Tuan Rumah Muktamar ke-35 NU
Bupati Kuansing Minta...
Bupati Kuansing Minta Jatah dari 914 Petani terkait Pengurusan Pelepasan Kawasan Hutan
Prabowo Cerita di Depan...
Prabowo Cerita di Depan Modi, Mengaku Punya DNA India
Momen Prabowo Beri Angklung...
Momen Prabowo Beri Angklung ke Presiden Narendra Modi Jadi Bukti Simbol Persahabatan
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved