Bupati Jombang Gunakan Uang Suap untuk Kepentingan Pilkada 2018

Minggu, 04 Februari 2018 - 19:01 WIB
Bupati Jombang Gunakan Uang Suap untuk Kepentingan Pilkada 2018
Bupati Jombang Gunakan Uang Suap untuk Kepentingan Pilkada 2018
A A A
JAKARTA - Tersangka ‎Bupati Jombang, Jawa Timur, sekaligus Ketua DPD Golkar Jawa Timur ‎Nyono Suharli Wihandoko‎ mempergunakan Rp50 juta untuk kepentingan pilkada 2018 dari total Rp275 juta yang sudah diterimanya.

Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif membeberkan, tersangka pemberi suap Plt Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang Inna Silestyowati mengumpulkan total Rp509 juta dari dua sumber.

Salah satunya berasal dari hasil pungli untuk pengurusan izin operasional rumah sakit swasta di Jombang dengan angka Rp75 juta. Inna lantas memberikan Rp75 juta ke Bupati Jombang, Jawa Timur ‎Nyono Suharli Wihandoko pada 1 Februari 2018.

"Diduga sekitar Rp50 juta telah dipergunakan NSW (Nyono) untuk membayar iklan di sebuah harian (koran) terkait rencananya maju dalam pilkada Bupati Jombang 2018," ujar Syarif saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (4/2/2018) sore.

Sebelum itu, tutur Syarif, Nyono sudah menerima Rp200 juta dari Inna pada Desember 2017. Uang ini jatah 5% dari Rp434 juta hasil kutipan dana jasa pelayanan kesehatan/dana kapitasi ‎34 puskeskesmas di Jombang yang dikumpulkan tersangka Inna sejak Juni 2017. Untuk penyerahan Rp200 juta yang sudah terjadi tersebut untuk kepentingan Inna ditetapkan Bupati menjadi Kepala Dinas Kesehatan defenitif.

Syarif membeberkan, Nyono memang merupakan calon petahana yang maju dalam pilkada Kabupaten Jombang 2018. ‎Untuk dana Rp200 juta yang sudah diterima Nyono tersebut sedang ditelusuri lebih lanjut oleh KPK apakah juga dipergunakan untuk kepentingan logistik pilkada Nyono.

"Sekali lagi KPK sangat menyesalkan peristiwa dugaan suap terhadap kepala daerah yang masih terus berulang," imbuhnya.

‎Mantan Senior Adviser on Justice and Environmental Governance di Partnership for Governance Reform (Kemitraan) ini mengungkapkan, yang sangat memprihatinkan adalah sumber uang diduga berasal dari kutipan pungutan liar perizinan dan jasa pelayanan kesehatan/dana kapitasi. Seharusnya kesemuanya itu menjadi hak masyarakat jika dimanfaatkan dengan baik dan benar.

"Untuk meningkatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP)," tandasnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6012 seconds (0.1#10.140)