DPR Diingatkan untuk Lebih Berhati-hati Revisi KUHP

Sabtu, 03 Februari 2018 - 17:26 WIB
DPR Diingatkan untuk Lebih Berhati-hati Revisi KUHP
DPR Diingatkan untuk Lebih Berhati-hati Revisi KUHP
A A A
JAKARTA - Saat ini DPR masih melakukan pembahasan tentang revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menyikapi hal itu, ahli hukum tata negara Bivitri Susanti mengingatkan DPR untuk lebih berhati-hati. "Ini suatu Kitab Undang-undang Hukum Pidana, bukan Undang-undang biasa," ujar Bivitri dalam diskusi bertajuk RKUHP Ancam Demokrasi?' di Gado-gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (3/2/2018). (Baca juga: Fahri Hamzah Nilai Pasal Penghinaan Presiden Tak Perlu Masuk KUHP )

Menurut dia, karakter KUHP jelas berbeda dengan undang-undang biasa. "Harus jauh lebih hati-hati," ungkapnya.

Bivitri mengingatkan DPR untuk tidak memasukkan pasal yang berpotensi mengancam demokrasi dalam revisi KUHP. Salah satu pasal dimaksudnya, yakni pasal penghinaan presiden.

Sebab, pasal penghinaan presiden telah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2006 silam. "Kalau memang bisa dihentikan, lebih baik dihentikan sekarang," ujarnya.

Analisis dampak dikatakannya perlu dipertimbangkan dalam penyusunan revisi KUHP. "Ini enggak pernah dihitung penjaranya siap apa enggak, hakimnya siap menerapkan apa tidak, tidak pernah ada studinya. Jadi kalau bisa dihentikan, lebih baik dihentikan dari sekarang, pasalnya terlalu banyak mulai dari kesusilaan sampai makar dan sebagainya," tuturnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9772 seconds (0.1#10.140)