DPR Diingatkan untuk Lebih Berhati-hati Revisi KUHP

Sabtu, 03 Februari 2018 - 17:26 WIB
DPR Diingatkan untuk...
DPR Diingatkan untuk Lebih Berhati-hati Revisi KUHP
A A A
JAKARTA - Saat ini DPR masih melakukan pembahasan tentang revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menyikapi hal itu, ahli hukum tata negara Bivitri Susanti mengingatkan DPR untuk lebih berhati-hati. "Ini suatu Kitab Undang-undang Hukum Pidana, bukan Undang-undang biasa," ujar Bivitri dalam diskusi bertajuk RKUHP Ancam Demokrasi?' di Gado-gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (3/2/2018). (Baca juga: Fahri Hamzah Nilai Pasal Penghinaan Presiden Tak Perlu Masuk KUHP )

Menurut dia, karakter KUHP jelas berbeda dengan undang-undang biasa. "Harus jauh lebih hati-hati," ungkapnya.

Bivitri mengingatkan DPR untuk tidak memasukkan pasal yang berpotensi mengancam demokrasi dalam revisi KUHP. Salah satu pasal dimaksudnya, yakni pasal penghinaan presiden.

Sebab, pasal penghinaan presiden telah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2006 silam. "Kalau memang bisa dihentikan, lebih baik dihentikan sekarang," ujarnya.

Analisis dampak dikatakannya perlu dipertimbangkan dalam penyusunan revisi KUHP. "Ini enggak pernah dihitung penjaranya siap apa enggak, hakimnya siap menerapkan apa tidak, tidak pernah ada studinya. Jadi kalau bisa dihentikan, lebih baik dihentikan dari sekarang, pasalnya terlalu banyak mulai dari kesusilaan sampai makar dan sebagainya," tuturnya.
(dam)
Berita Terkait
Pasal Penghinaan Presiden...
Pasal Penghinaan Presiden Tetap di RKUHP, Jadi Delik Aduan
Gerindra Usul Pasal...
Gerindra Usul Pasal Penghinaan Presiden Dialihkan ke Perdata Bukan Pidana
Soal Pasal Penghinaan...
Soal Pasal Penghinaan Presiden, KH Cholil Nafis: Jangan Menjadikannya Antikritik
Menkum RI Terangkan...
Menkum RI Terangkan Pasal Penghinaan Presiden & Kumpul Kebo
Polemik RUU KUHP, Pasal...
Polemik RUU KUHP, Pasal Penghinaan Presiden Dinilai Berpotensi Bikin Gaduh
Wamenkum Eddy Ungkap...
Wamenkum Eddy Ungkap Jokowi Tak Setujui Pasal Penghinaan Presiden
Berita Terkini
Bupati Langkat Syah...
Bupati Langkat Syah Afandin Tiba di KPK usai Kena OTT
Gus Ipul Dukung Usulan...
Gus Ipul Dukung Usulan Sutan Takdir Alisjahbana Jadi Pahlawan: Pejuang Bahasa Indonesia
KPK terkait OTT Bupati...
KPK terkait OTT Bupati Langkat: Suap Proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perkim
3 Pejabat Bea Cukai...
3 Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Rp63,5 Miliar Terkait Kasus Impor Barang
Petisi Ahli Tampung...
Petisi Ahli Tampung Seluruh Masukan Organisasi Hukum Terkait RUU Advokat
PAN Tak Beri Bantuan...
PAN Tak Beri Bantuan Hukum ke Bupati Langkat yang Kena OTT KPK, Viva Yoga: Tanggung Jawab Pribadi
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved