PPP Muktamar Jakarta Minta KPU Hormati Putusan MK

Jum'at, 02 Februari 2018 - 23:58 WIB
PPP Muktamar Jakarta...
PPP Muktamar Jakarta Minta KPU Hormati Putusan MK
A A A
JAKARTA - Wasekjen PPP Muktamar Jakarta, Sudarto meminta, agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat konsisten dengan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal verifikasi faktual partai politik. Dia berharap KPU jangan hanya sekadar melihat keputusan Menkumham.

Sudarto mengatakan hal tersebut lantaran selain di Yogyakarta, PPP pimpinan Romahurmuziy juga tidak mempunyai kepengurusan yang lengkap, baik di DPC serta PAC. Diketahui, PPP di bawah Pimpinan Romahurmuziy (Romy) terancam tidak lolos dalam verifikasi faktual lantaran KPU belum bisa mendatangi kantor Dewan Pimpinan Wilayah PPP Yogyakarta Kubu PPP Muktamar Jakarta yang mempunyai kantor dan basis massa.

"Kalau kita melihat putusan MK soal verifikasi faktual itu tidak hanya sampai pada tingkat cabang saja tapi juga sampai anak cabang dan kecamatan," ujar Sudarto saat dihubungi oleh wartawan, Jumat (2/2/2018).

Tidak hanya itu, kata Sudarto, PPP Muktamar Pondok pimpinan Romy sebenarnya juga tidak lolos dalam verifikasi faktual di tingkat pusat lantaran ada beberapa syarat yang tidak terpenuhi.

"Hal itu karena kantor DPP PPP di Jalan Ponogoro, Jakarta Pusat itu, masih dalam sengketa dan lagi pula kantor yang di DPP Ponogoro juga bukan ditempati oleh Kubu Romy tapi ditempati oleh preman," beber Sudarto.

Dengan kondisi demikian, Sudarto meminta, agar KPU tidaik main-main dalam menentukan syarat verifikasi faktual. Untuk itu, verifikasi faktual harus berjalan dengan objektif.

"Tidak ada istilah partai yang mempunyai kursi di DPR diloloskan pemilu dan jelas kasus ini secara otomatis melegitimasi bahwa kubu Romy tidak punya basis dan tidak sah secara strukturalnya," jelas Sudarto.

"Permasalahan ini juga membuktikan bahwa Romy telah berpikir egois hanya untuk kelompoknya bukan untuk kepentingan PPP. Dan apa yang Romy lakukan sangat merugikan PPP dan bisa membunuh konsistensi PPP di pemilu 2019," tandas Sudarto.

Sementara itu, Pengamat Politik Universitas Al-Azhar Ujang Komarudin menilai, KPU harus dapat menunggu selesainya konflik dualisme kepengurusan PPP ini sebelum melakukan verifikasi faktual. KPU, kata Ujang, juga sebaiknya hormati keputusan mahkamah konstitusi karena pelanggaran-pelanggaran akan menyebabkan proses pemilu cacat hukum dan rawan tuntutan.

Perlu diketahui, kemenangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di pilpres 2014 diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi yang kemudian dijalankan seluruh rakyat Indonesia dan lembaga tinggi negara. "KPU harus bekerja profesional sesuai ketentuan UU," tandas Direktur Eksekutif Political Review (IPR).
(wib)
Berita Terkait
Dian Prasetio Dipercaya...
Dian Prasetio Dipercaya DPP PPP untuk Rangkul UMKM, Petani, dan Nelayan
PPP Bertekad Jadikan...
PPP Bertekad Jadikan Kader sebagai Wapres Seperti Hamzah Haz, Pengamat: Harus Punya Tokoh Hebat
Selamatkan PPP, FKPP...
Selamatkan PPP, FKPP Desak DPP Tindak Tegas Kader Pemecah Belah Partai
Jelang Muktamar, PPP...
Jelang Muktamar, PPP Buka Peluang Munculnya Figur Baru
7 Fraksi PPP di Parlemen...
7 Fraksi PPP di Parlemen se-Sulsel Dapat Hak Suara di Muktamar IX
Nama RTQ Tak Masuk Struktur...
Nama RTQ Tak Masuk Struktur Pimpinan Usulan Formatur DPC PPP Makassar
Berita Terkini
Kortas Tipikor Tetapkan...
Kortas Tipikor Tetapkan Eks Dirut PTPN XI Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pabrik Gula Assembagoes
NU, Antara Tradisi Pesantren,...
NU, Antara Tradisi Pesantren, Profesionalisme Organisasi, dan Kemandirian Ekonomi
KPK Geledah Kantor Suhardiman...
KPK Geledah Kantor Suhardiman Amby hingga Rumah Tersangka Kasus Bupati Kuansing
PM Modi: India Siap...
PM Modi: India Siap Pasok Obat-obatan hingga Benih Gandum ke Indonesia
PNM Buka Lapangan Kerja...
PNM Buka Lapangan Kerja bagi Puluhan Ribu Lulusan SMA-SMK dari Keluarga Prasejahtera
Perkuat Konektivitas...
Perkuat Konektivitas RI-India, Prabowo Dukung Pembangunan Pelabuhan di Andaman dan Nikobar
Infografis
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved