PPP Minta Mendagri Urungkan Usulan Penjabat Gubernur dari Polri
Jum'at, 02 Februari 2018 - 09:36 WIB
PPP Minta Mendagri Urungkan Usulan Penjabat Gubernur dari Polri
A
A
A
JAKARTA - Niat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengusulkan penjabat gubernur sementara dari perwira tinggi (Pati) Polri diminta diurungkan. Sebab, Polri dinilai tidak dalam posisi boleh menolak permintaan untuk menyiapkan nama penjabat gubernur sementara di Jawa Barat dan Sumatera Utara.
"Mestinya bukan Polri yang menolak, melainkan Menteri Dalam Negeri yang mengurungkan niat tersebut," ujar Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani, Jumat (2/2/2018).
Dikatakan Arsul, PPP sudah mengkonfirmasi wacana itu kepada Polri. Kemudian mendapatkan jawaban bahwa Polri dalam posisi diminta. "Kalaupun kemudian permintaan Kemendagri tersebut dibatalkan, maka tidak menjadi persoalan," kata anggota Komisi III DPR ini.
Sebab, lanjut Arsul, pemerintah juga perlu menjaga citranya dan tetap menunjukkan netralitasnya dalam pemilihan kepala daerah. Dia menyarankan agar jangan di Jawa Barat dan Sumatera Utara jika ingin menunjuk anggota Polri sebagai penjabat gubernur sementara.
Karena, salah satu calon Wakil Gubernur Jawa Barat merupakan anggota Polri, Irjen Pol Anton Charliyan. Sehingg, mau tidak mau akan ada kecurigaan.
"Sementara di Sumut, salah satu kontestannya adalah TNI. Hal itu bisa menimbulkan persepsi bahwa TNI berhadapan dengan Polri. Selain itu, polisi dianggap akan membela calon yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan," imbuhnya.
Maka itu, niat Tjahjo Kumolo itu diminta diurungkan daripada persepsi itu terus berkembang dan bisa mengganggu jalannya Pilkada. "Lain halnya bila penempatan kedua jenderal polisi itu di daerah yang relatif lebih netral. Misalnya di provinsi dimana Plt Gubernur memang dibutuhkan," katanya.
Diketahui, Irjen Pol M Iriawan diusulkan menjadi Gubernur Jawa Barat, sedangkan Irjen Pol Martuani Sormin menjadi Gubernur Sumatera Utara.
"Mestinya bukan Polri yang menolak, melainkan Menteri Dalam Negeri yang mengurungkan niat tersebut," ujar Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani, Jumat (2/2/2018).
Dikatakan Arsul, PPP sudah mengkonfirmasi wacana itu kepada Polri. Kemudian mendapatkan jawaban bahwa Polri dalam posisi diminta. "Kalaupun kemudian permintaan Kemendagri tersebut dibatalkan, maka tidak menjadi persoalan," kata anggota Komisi III DPR ini.
Sebab, lanjut Arsul, pemerintah juga perlu menjaga citranya dan tetap menunjukkan netralitasnya dalam pemilihan kepala daerah. Dia menyarankan agar jangan di Jawa Barat dan Sumatera Utara jika ingin menunjuk anggota Polri sebagai penjabat gubernur sementara.
Karena, salah satu calon Wakil Gubernur Jawa Barat merupakan anggota Polri, Irjen Pol Anton Charliyan. Sehingg, mau tidak mau akan ada kecurigaan.
"Sementara di Sumut, salah satu kontestannya adalah TNI. Hal itu bisa menimbulkan persepsi bahwa TNI berhadapan dengan Polri. Selain itu, polisi dianggap akan membela calon yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan," imbuhnya.
Maka itu, niat Tjahjo Kumolo itu diminta diurungkan daripada persepsi itu terus berkembang dan bisa mengganggu jalannya Pilkada. "Lain halnya bila penempatan kedua jenderal polisi itu di daerah yang relatif lebih netral. Misalnya di provinsi dimana Plt Gubernur memang dibutuhkan," katanya.
Diketahui, Irjen Pol M Iriawan diusulkan menjadi Gubernur Jawa Barat, sedangkan Irjen Pol Martuani Sormin menjadi Gubernur Sumatera Utara.
(kri)