Pimpinan DPR Bantah Revisi UU Penyiaran Segera Dibawa ke Paripurna
A
A
A
JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) telah menemui pimpinan DPR. Salah satu yang dibahas mengenai revisi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Terutama mengklarifikasi kabar yang menyebutkan bahwa Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menginginkan revisi Undang-Undang tentang Penyiaran segera dibawa ke rapat paripurna tanpa melalui rapat pleno Baleg.
Wakil Ketua Baleg DPR Firman Soebagyo mengatakan bahwa pertemuan itu dihadiri pula oleh Agus Hermanto, selain Ketua DPR Bambang Soesatyo. Dalam pertemuan itu, Agus Hermanto membantah ingin segera membawa revisi Undang-Undang Penyiaran ke rapat paripurna tanpa melalui rapat pleno Baleg.
"Ternyata Pak Agus menyampaikan tak seperti itu yang disampaikan, itu kemungkinan terjadi salah kutip. Yang benar adalah agar diupayakan RUU penyiaran ini selesai pada masa sidang ini. Tapi prosesnya tetap melalui mekanisme rapat di Baleg," ujar Firman Soebagyo usai pertemuan dengan pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/2/2018).
Sebab, kata dia, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan mengharuskan setiap undang-undang dibahas terlebih dahulu dalam rapat pleno Baleg sebelum dibawa ke paripurna.
"Baleg klarifikasi dan sampaikan, keputusan yang tadi akan diambil ketika pada masa sidang ini tak selesai, maka akan dilakukan penjadwalan ulang, tapi proses itu tak boleh dilompati seperti yang kemarin dikutip-kutip media enggak tahu apa salah, apa dibikin seperti itu. Pak Agus sudah jelaskan prosesnya harus dilampaui, jadi tak ada lompatan-lompatan seperti yang diberitakan," ungkapnya.
Terutama mengklarifikasi kabar yang menyebutkan bahwa Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menginginkan revisi Undang-Undang tentang Penyiaran segera dibawa ke rapat paripurna tanpa melalui rapat pleno Baleg.
Wakil Ketua Baleg DPR Firman Soebagyo mengatakan bahwa pertemuan itu dihadiri pula oleh Agus Hermanto, selain Ketua DPR Bambang Soesatyo. Dalam pertemuan itu, Agus Hermanto membantah ingin segera membawa revisi Undang-Undang Penyiaran ke rapat paripurna tanpa melalui rapat pleno Baleg.
"Ternyata Pak Agus menyampaikan tak seperti itu yang disampaikan, itu kemungkinan terjadi salah kutip. Yang benar adalah agar diupayakan RUU penyiaran ini selesai pada masa sidang ini. Tapi prosesnya tetap melalui mekanisme rapat di Baleg," ujar Firman Soebagyo usai pertemuan dengan pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/2/2018).
Sebab, kata dia, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan mengharuskan setiap undang-undang dibahas terlebih dahulu dalam rapat pleno Baleg sebelum dibawa ke paripurna.
"Baleg klarifikasi dan sampaikan, keputusan yang tadi akan diambil ketika pada masa sidang ini tak selesai, maka akan dilakukan penjadwalan ulang, tapi proses itu tak boleh dilompati seperti yang kemarin dikutip-kutip media enggak tahu apa salah, apa dibikin seperti itu. Pak Agus sudah jelaskan prosesnya harus dilampaui, jadi tak ada lompatan-lompatan seperti yang diberitakan," ungkapnya.
(kri)