Tanpa Pleno Baleg, Paripurna Revisi UU Penyiaran Dinilai Tabrak Aturan

Kamis, 01 Februari 2018 - 14:16 WIB
Tanpa Pleno Baleg, Paripurna...
Tanpa Pleno Baleg, Paripurna Revisi UU Penyiaran Dinilai Tabrak Aturan
A A A
JAKARTA - Pengambilan keputusan atas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran melalui Rapat Paripurna DPR tanpa didahului rapat pleno di Badan Legislasi (Baleg) dinilai menabrak dua UU.

Maka itu, Baleg meluruskan informasi yang disampaikan Wakil Ketua DPR Agus Hermanto yang mengatakan revisi UU tentang Penyiaran tetap akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR walaupun Baleg belum menggelar rapat pleno terkait hal itu.

Adapun dua Undang-undang yang berpotensi ditabrak adalah Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) serta UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"Kalau ini yang dilakukan maka Baleg punya tanggung jawab menyampaikan meluruskan informasi yang mungkin salah oleh pimpinan DPR. Kalau ini dilanjutkan maka setidak-tidaknya ada dua Undang-undang yang akan ditabrak," ujar Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (1/2/2018).

Selain dua Undang-undang itu, Firman mengatakan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib serta Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2014.

Firman menjelaskan jika semua aturan itu ditabrak maka akan menjadi preseden buruk karena DPR merupakan salah satu pihak yang memiliki kewenangan membuat UU.

"Walaupun semua ini proses politik tapi tidak boleh menabrak Undang-undang dan peraturan yang dibuat DPR sendiri, ini yang harus menjadi satu hal yang jadi perhatian dari unsur-unsur pimpinan dan perhatian kita semua," papar politikus Partai Golkar ini.

Dia menambahkan, hingga saat ini konsep penguasan frekuensi dalam revisi Undang-undang tentang Penyiaran belum disepakati. Menurut dia, sejauh ini Baleg DPR sudah proaktif berupaya menuntaskan revisi UUtentang Penyiaran itu. Salah satunya mengundang semua stakeholder secara terbuka.

"Bagaimana pilihan terbaik agar frekuensi ini dikuasai oleh negara tidak ada monopoli di manapun, baik swasta maupun pemerintah nantinya, dan kemudian agar dunia usaha itu dapat suatu kepastian hukum agar mereka itu juga bisa menjalankan fungsi tugasnya sebagai industi penyiaran yang demokratis maka kita cari solusinya, solusinya adalah cari jalan tengah," tuturnya.
(dam)
Berita Terkait
Bahas UU Penyiaran,...
Bahas UU Penyiaran, DPR Tunggu Masukan Pemangku Kepentingan
Masalah RUU Penyiaran
Masalah RUU Penyiaran
Larangan Jurnalisme...
Larangan Jurnalisme Investigasi Eksklusif di RUU Penyiaran, Praktisi Hukum: Sangat Multitafsir
Regulasi dan Persaingan...
Regulasi dan Persaingan Sehat: Kunci Kebangkitan Industri Penyiaran di Era Digital
Mastel Soroti Tantangan...
Mastel Soroti Tantangan Industri Penyiaran di Era Digital dan Usulkan Solusi Inovatif
Pers Diawasi DPR jika...
Pers Diawasi DPR jika RUU Penyiaran Disahkan
Berita Terkini
Presiden Jerman Kunjungi...
Presiden Jerman Kunjungi Indonesia, Dijadwalkan ke Istiqlal dan Katedral
Walhi Minta Pembahasan...
Walhi Minta Pembahasan Revisi UU HAM Ditunda
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Prabowo Panggil Purbaya...
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara, Ini yang Dibahas
PBNU Gelar Munas dan...
PBNU Gelar Munas dan Konbes di Ploso Kediri pada 20-23 Juni 2026, Presiden Prabowo Diundang
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Infografis
Tanpa Italia, Ini Daftar...
Tanpa Italia, Ini Daftar Lengkap 48 Negara Kontestan Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved