DPR Dorong Penegak Hukum Selesaikan Kasus Pelindo II
A
A
A
JAKARTA - Pimpinan DPR mendorong penegak hukum untuk menyelesaikan kasus dugaan penyimpangan dan indikasi kerugian negara dalam pembangunan Terminal Peti Kemas (TPK) Koja milik Pelindo II.
Hal itu diungkapkan pimpinan DPR saat menerima laporan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap proyek tersebut.
“Ini hasil audit investigatifnya jelas. Jadi kita akan dorong kejaksaan, polisi dan KPK untuk menuntaskan ini,” ujar Ketua DPR Bambang Soesatyo di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (31/1/2018).
Hasil audit investigatif BPK menemukan sejumlah penyimpangan dan indikasi kerugian keuangan negara mencapai minimal USD 139,06 juta atau setara Rp 1,86 triliun.
Ketua Pansus Pelindo II, Rieke Diah Pitaloka menilai temuan ini harus menjadi momentum bagi DPR untuk menuntaskan pembenahan BUMN yang menangani pelabuhan Indonesia.
Hasil audit juga membuktikan bahwa kerja DPR selama ini bukanlah demi menyasar satu dua orang petinggi Pelindo II.
"Tapi demi mengembalikan muruah BUMN kita. Kalau kita bisa selamatkan Koja dan JICT, ini bisa jadi legacy kita. Sudah ada yurispridensi TPS Surabaya bisa dikelola mandiri. Kenapa JICT dan Koja tidak?" kata Rieke.
Hal itu diungkapkan pimpinan DPR saat menerima laporan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap proyek tersebut.
“Ini hasil audit investigatifnya jelas. Jadi kita akan dorong kejaksaan, polisi dan KPK untuk menuntaskan ini,” ujar Ketua DPR Bambang Soesatyo di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (31/1/2018).
Hasil audit investigatif BPK menemukan sejumlah penyimpangan dan indikasi kerugian keuangan negara mencapai minimal USD 139,06 juta atau setara Rp 1,86 triliun.
Ketua Pansus Pelindo II, Rieke Diah Pitaloka menilai temuan ini harus menjadi momentum bagi DPR untuk menuntaskan pembenahan BUMN yang menangani pelabuhan Indonesia.
Hasil audit juga membuktikan bahwa kerja DPR selama ini bukanlah demi menyasar satu dua orang petinggi Pelindo II.
"Tapi demi mengembalikan muruah BUMN kita. Kalau kita bisa selamatkan Koja dan JICT, ini bisa jadi legacy kita. Sudah ada yurispridensi TPS Surabaya bisa dikelola mandiri. Kenapa JICT dan Koja tidak?" kata Rieke.
(dam)